Pemilu 2024
Bawaslu dan KPU Beda Pendapat Soal Pemasangan Bendera Parpol Sebelum Masa Kampanye
Berdasarkan PKPU 3 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak melarang partai politik (parpol) memasang bendera di berbagai tempat, meskipun masa kampanye belum dimulai.
Pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menilai bendera partai yang dipasang di luar kawasan internal partai, merupakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, selama bendera parpol yang dipasang di luar Internal parpol tidak memuat unsur ajakan untuk mencoblos dan memilih, maka hal tersebut tidak masalah.
"Bendera? Memang dia mengajak (mencoblos)? Logo partai boleh," kata Bagja saat ditemui di kawasan Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Bagja menjelaskan, hal yang tidak boleh dilakukan oleh parpol sebelum masa kampanye adalah digunakannya alat peraga bukan di internal partai, dengan memuat seluruh faktor yang dinilai sebagai pelanggaran.
Faktor yang dilarang tersebut adalah dengan digabungkannya logo dan nomor parpol, foto peserta, hingga ajakan untuk masyarakat memilih dirinya.
Baca juga: PDIP Tutup Pintu Koalisi, NasDem: Kami Bersahabat dengan Semua, Kecuali yang Kemasukan Setan
Hal ini berarti, jika empat faktor tersebut tidak digabung menjadi satu, maka Bagi Bawaslu parpol tidak melakukan pelanggaran.
"Kalau semua keempat ini digabungkan, baru tidak boleh. Kita juga tidak bisa melarang bendera partai, karena sudah dari dulu ada."
"Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh pemkot, pemda, silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai," sambung Bagja.
Baca juga: Sudah 14 Kali Ikut Pemilu, PPP Siap 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup
Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bendera parpol hanya boleh dipasang di internal partai, selama belum memasuki masa kampanye.
Berdasarkan PKPU 3 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024.
Selama belum memasuki masa kampanye, Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.
Baca juga: Parpol Gunakan Politik Identitas Atau Politisasi SARA Bakal Berhadapan Langsung dengan Bawaslu
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik."
"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik."
"Dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," jelas Hasyim, ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023) pagi.
Baca juga: Keluarga Usul Brigadir Yosua Naik Pangkat Jadi Aipda Anumerta, Rumah Dinas Ferdy Sambo Jadi Museum