Takut Disalahgunakan oleh Petugas, Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan seluruh barang bukti perkara tindak pidana penyalagunaan narkoba agar tidak disalahgunakan.

Istimewa
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba di halaman parkir Kejaksaan Negeri Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan seluruh barang bukti perkara tindak pidana penyalagunaan narkoba, di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).

"Pemusnahan ini dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Iwan mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari kasus tindak pidana umum yang meliputi 121 perkara dan berbagai barang bukti kasus narkoba lain.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya Kristal Metamfetamina seberat 437,3496 gram, Ganja seberat 774,5382 gram, MDMB 4 – en Pinaca seberat 94,7312 gram, tablet MDMA seberat 206,9852 gram, tablet Alparazolam seberat 5,4900 gram, dan tablet Etizolam seberat 1,6110 gram," ucap Iwan.

Baca juga: Sembilan Remaja Bawa Samurai dan Celurit di Jakarta Barat Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran

Tak hanya narkotika, pihaknya juga memusnahkan sejumlah senjata tajam (sajam) dari perkara tindak pidana umum.

Adapun sajam tersebut, di antaranya pisau, busur atau alat panah, badik, celurit, senjata api atau pistol, buku-buku radikal, obeng, topi, celana, kartu ATM, handphone, tas, flashdisk, kotak amal, dan produk-produk alat kecantikan palsu.

Menurut dia, barang bukti tersebut merupakan bekas beragam kasus, seperti narkotika, terorisme, dan pemalsuan produk kecantikan.

"Dilaksanakannya pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan RI yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Iwan Ginting.

Baca juga: Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Barat, Irjen Fadil Imran: Kalau RW Aman Kelurahan Aman

Di akhir, Iwan menegaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan bentuk transparansi Kejari Jakbar untuk mengurangi risiko hilang ataupun penyalahgunaan barang bukti secara ilegal oleh petugas. 

"Tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejari Jakarta Barat dan bentuk komitmen kami untuk mengurangi risiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara ilegal oleh petugas (nol risiko)," tandasnya. 

Untuk informasi, turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Seksi Intel Kejari Lingga Nuarie, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sunarto, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Fariando Rusman, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Josep Christian.

Selain itu, hadir juga perwakilan Reskrim dari Polres Metro Jakarta Barat, perwakilan Dandim 05/03 Jakarta Barat, serta perwakilan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved