Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Banding 

Pengajuan banding itu dikonfirmasi Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi di sela-sela menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap anggota Polri, Brigadir J, di rumah mereka di kawasan Durentiga, Jakarta Selatan. Keduanya kini mengajukan banding atas vonis yang diterimanya 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal kompak ajukan banding.

Pengajuan banding itu dikonfirmasi Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Disampaikan Djuyamto, Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2/2023), sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding pada hari ini.

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.

Baca juga: Datangi Rutan Bareskrim, Ibu Bharada E Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas di Satuan Brimob

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Ini Mukjizat, Terimakasih

Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Dengan vonis hukuman yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim, ibunda Richard Eliezer katakan ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Dengan vonis hukuman yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim, ibunda Richard Eliezer katakan ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri. (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:

- Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved