Polisi Tembak Polisi

Sidang KKEP Sudah Dijadwalkan untuk Memutuskan Nasib Bharada E di Kepolisian

Pihak kepolisian angkat bicara terkait vonis yang diterima Bharada E dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada  Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Polisi angkat bicara terkait vonis yang diterima Bharada E dari majelis hakim PN Jaksel.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan tersebut.

Terkait apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo-Bharada E Bak Langit dan Bumi, Ini Hal Memberatkan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky

Baca juga: Vonis Bharada E 1 Tahun 6 bulan, Ibunya Berharap Bisa Kembali Bertugas di Kepolisian

Baca juga: Bibi Brigadir J tak Terima Vonis Bharada E: Biarpun Disuruh Eliezer itu Menembak Anak Kami!

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).

"Tentunya, sidang KKEP akan memertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," tutur Dedi.

Menurut Dedi, sidang KKEP sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.

BERITA VIDEO: Buah Dari Kejujurannya Richard Eliezer Dibanjiri Hadiah Dari Para Pendukung

Begitu pun keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, In Shaa Allah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Dedi.

"Kami tidak bisa mendahului, karena harus tetap menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," papar Dedi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved