Rabu, 29 April 2026

Kasus Korupsi

Sidang Kasus Bos Sawit Surya Darmadi, Kuasa Hukum Bacakan Pleidoi

Ia juga menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Editor: Ahmad Sabran
HO
Sidang Pleidoi atau pembelaan Surya Darmadi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (15/2/2023).

Sidang beragenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group itu.

Sidang pembacaan pleidoi dibagi menjadi dua, pada Rabu mendengarkan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Surya Darmadi dan pada Kamis (16/2/2023) giliran Surya Darmadi membacakan pleidoinya.

"Hari ini pembelaan penasihat hukum terdakwa. Terdakwa (Surya Darmadi, Red) meminta besok dibacakan," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim mempersilakan Surya Darmadi menulis nota pembelaan pribadi.

Surya Darmadi dipersilakan untuk mencurahkan isi hati.

"Ini pembelaan pribadi. Besok sampaikan unek-unek secara tertulis. Besok pembelaan secara pribadi tuangkan dalam bentuk tulisan. Jangan terlalu banyak bahasa Inggris," ujar hakim.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan, sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Dalam Perda itu dikatakan, lahan tersebut merupakan lahan budi daya.

"Sebagai perusahaan yang taat aturan, seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 93.789.703.476, Pajak Penghasilan Badan (PPh) senilai Rp 621.427.645.990, serta retribusi lainnya," kata Juniver Girsang membacakan nota pembelaan (pledoi).

Ia juga menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, kliennya tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

"Saya di dalam pleidoi menegakkan hukum melanggar hukum. Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya setelah persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut diketahui Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut dia, Surya Darmadi seharusnya tidak dapat diproses hukum jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Bripda HS

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved