Berita Video

VIDEO Sopir Fortuner Arogan Yang Merusak Mobil Brio, Nasibnya Kini

Polisi menetapkan sopir Fortuner arogan yang merusak mobil Brio dengan pistol mainan dan pedang menjadi tersangka.

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Polisi menetapkan sopir Fortuner arogan yang merusak mobil Brio dengan pistol mainan dan pedang menjadi tersangka.
Pengemudi inisial GR itu dijerat Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin (13/2).


Dalam unggahan pada Kompas TV Selasa (14/2) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan GR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka pengemudi mobil arogan videonya sempat viral beberapa waktu lalu, sebagai tersangka.

Baca juga: Bharada E Harap-harap Cemas Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Kuasa Hukum Yakin Ringan


Tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
Tersangka pun resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin (13/2) malam hari.

Baca juga: VIDEO Kuat Maruf Tidak Meminta Maaf Jadi Alasan Terkuat Vonis 15 Tahun Penjara


Tersangka GR mengatakan telah meminta maaf secara langsung kepada korban.
Dirinya pun menyatakan siap bersikap kooperatif.
Korban sendiri menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum kasus ini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved