Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp 740 juta Diserahkan ke Kejari Jakarta Utara

Tersangka penggelapan pajak senilai Rp 740 juta berinisial CL (63) diserahkan penyidik pajak DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Istimewa
CL (63), tersangka penggelapan pajak senilai Rp 740 juta diserahkan penyidik pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (15/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - CL (63), tersangka penggelapan pajak senilai Rp 740 juta diserahkan penyidik pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (15/2/2023).

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengungkapkan CL diduga telah mengemplang pajak.

Tersangka yang merupakan Direktur PT IMD, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan batu split, memungut pajak dari konsumen tapi tidak membayarkan kepada negara.

"Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara," kata Selamat, berdasar keterangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kanwil DJP Jakarta Utara Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp 292 Miliar ke Kejaksaan

Akibat perbuatan direktur perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok itu, negara dirugikan sebesar Rp 740.397.960.

Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan usai DJP memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

Baca juga: Ketentuan Pembayaran Pajak Diubah, Berikut Sejumlah Peraturan Terbaru Pemerintah untuk Pengusaha

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," tegas Selamat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, penyidik pajak juga telah menyita aset tersangka berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor dan telah dilakukan penyitaan dengan persetujuan Pengadilan Negeri setempat.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved