Narkoba

Kesal Ditangkap Polisi, Nenek di Karawang Ini Keplak Pengedar Narkoba saat Konferensi Pers

Seorang nenek di Karawang, Jawa Barat, inisial RP alias Iyang (49) mengeplak pengedar narkotika jenis ganja inisial SY alias Abang (45) saat jumpa per

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Muhammad Azzam
Nenek di Karawang, Jawa Barat, inisial RP alias Iyang (49) mengeplak pengedar narkotika jenis ganja inisial SY alias Abang (45) saat dihadirkan dihadapan awak media ketika konferensi pers di Halaman Mapolres Karawang, pada Selasa (14/2/2023). 

"Jadi perlu disampaikan bahwa saat ini Satresnarkoba Polres Karawang mengamankan ada dua orang tersangka, satu dengan inisial SY yang merupakan pengedar umur 54 tahun dan beraktivitas atau bekerja sebagai sekuriti perumahan di daerah Ciampel," kata Wirdhanto.

Dilanjutkan Wirdhanto, tersangka kedua diamankan pengedar dengan inisial RP (49) yang merupakan ibu rumah tangga.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Karawang Lanjutkan Bisnis Suami yang Ditangkap Polisi Karena Jadi Bandar Ganja

Dari tersangka SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram dan satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.

Wirdhanto menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.  (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved