Narkoba
Kesal Ditangkap Polisi, Nenek di Karawang Ini Keplak Pengedar Narkoba saat Konferensi Pers
Seorang nenek di Karawang, Jawa Barat, inisial RP alias Iyang (49) mengeplak pengedar narkotika jenis ganja inisial SY alias Abang (45) saat jumpa per
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Nenek di Karawang, Jawa Barat, inisial RP alias Iyang (49) mengeplak pengedar narkotika jenis ganja inisial SY alias Abang (45) saat dihadirkan dihadapan awak media ketika konferensi pers di Halaman Mapolres Karawang, pada Selasa (14/2/2023).
Awalnya usai Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono memaparkan kasus peredaran ganja dengan barang bukti 1 kilogram.
Setelah itu, lalu diberikan waktu untuk tanyajawab kepada para tersangka. Tiba-tiba saja saat Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin memulai sesi tanyajawab. Tiba-tiba saja RP mengeplak SY.
Ibu menyesal tidak, terus kenapa melanjutkan usaha haram suaminya yang sudah di Lapas itu.
"Dia yang minta nih," kata RP sambil mengeplak SY berkepala pelontos tersebut.
Namun aksinya tersebut kemudian langsung dilerai oleh anggota kepolisian.
Baca juga: Polres Karawang Gagalkan Peredaran 1 kilogram Ganja dengan Modus Pengiriman Ekspedisi
Sebelumnya seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RP alias Iyang (49) di Karawang, Jawa Barat nekat melanjutkan bisnis suaminya menjual ganja.
Suami RP sendiri saat ini tengah di penjara di Lapas Purwakarta dengan kasus serupa peredaran ganja.
Saat ini RP telah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang hasil pengembangan penangkapan petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel pada Rabu, 8 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).
Wirdhanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka pengedar ganja RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena masalah ekonomi dan dinilainya menjanjikan.
Tersangka RP memesan ganja dengan cara berkomunikasi melalui ponsel dan dikirim melalui jasa ekspedisi barang.
Baca juga: Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim Malu Janji Kampanyenya Tidak Terwujud
"Dari pengakuannya ganja ini didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera Barat. Kami juga sudah kantongi identitas pemasoknya insial G dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan," ungkap dia.
Untuk kronologi pengungkapannya, Wirdhanto menerangkan pihaknya mendapati informasi masyarakat terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciampel.
Atas hal itu, jajarannya melakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap tersangka pengedar ganja insial SY.
Komjen Suyudi Tes Urine Pejabat BNN, Pastikan Perang Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Polres Jakarta Barat Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 6,2 Kg Ganja |
![]() |
---|
Dua Pria di Cakung Simpan 53 Kg Ganja, Jaringan Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
PPHI Sebut Hukuman Bagi Fariz RM Terlalu Ringan |
![]() |
---|
18 Hari Jabat Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.