Narkoba
Polres Karawang Gagalkan Peredaran 1 kilogram Ganja dengan Modus Pengiriman Ekspedisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram. Modus peredaran ganja itu dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jajaran berkomitmen dalam memberantas jaringan serta peredaran narkotika di wilayah Karawang.
Saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciampel.
"Hingga akhirnya kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika ganja dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Satpam Perumahan dan Ibu Rumah Tangga di Karawang Edarkan Ganja ke Anak Sekolah dan Karyawan Pabrik
Dia menjelaskan, dari pengungkapan diamankan dua tersangka pengedar narkoba yakni SY (45) alias Abang merupakan petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel dan ibu rumah tangga bernama RP alias Iyang (49) warga Kecamatan Klari.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SY, ditemukan satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram dan satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja.
Selain itu ada juga sembilan amplop kosong serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti tersebut.
"SY kami amankan di lokasi tempatnya bekerja sebagai sekuriti di perumahan di Kecamatan Ciampel tersebut," beber dia.
Baca juga: Tinggalkan Uang Rp100 Juta, ODGJ di Depok Meninggal di SPBU, Minah: Saya Habis Beri Makan Sebaskom
Dari hasil pemeriksaan terhadap SY, kata Wirdhanto, barang haram itu didapatkan dari seorang pengedar insial RP tersebut.
Langsung dilakukan pengembangan ke rumah kontrakannya di daerah Klari dan didapati barang bukti ganja 1.000 gram atau 1 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RP, disebutkan bahwa ganja itu didapatkan dari wilayah Sumatera.
"Dari pemeriksaan didapatkan ganja itu dari Sumatera. Kita sudah kantongi identitasnya dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber dia.
Wirdhanto menambahkan, tersangka telah mengedarkan ganja kurun waktu tiga tahun di wilayah Karawang. Ganja itu biasa diedarkan untuk para pekerja maupun pelajar yang ada di Karawang.
"Dari pemeriksaan juga tersangka RP ini ternyata suruhan suaminya yang merupakan seorang narapida di Lapas Purwakarta dalam kasus serupa peredaran narkoba," beber dia.
Wirdhanto menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Foto-foto Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Barang Bukti Narkoba |
![]() |
---|
Kapolda Metro Irjen Asep Edi Janji Tindak Tegas Anggota Polri yang Jadi Beking Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Pabrik Narkoba yang Produksi 200 Kilogram Sabu di Jakarta Dibongkar, WNA Iran Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ungkap 1.719 Kasus Narkotika, 1,14 Ton Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
24,6 Kg Sabu dalam Plastik Durian Terbongkar di Apartemen Pluit Jakut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.