Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Akui Pidana Mati Ferdy Sambo Bisa Seumur Hidup Berdasar KUHP Baru, Tapi Itu Tak Penting

Mahfud MD akui vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila ia belum dieksekusi dan KUHP baru berlaku

Istimewa Akun YouTube Deddy Corbuzier
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan onis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku. 

Sehingga, KUHP yang baru tak memengaruhi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

"Artinya kalau nanti dalam penilaian hukuman ya, tapi KUHP ini kan berlaku nanti tiga tahun lagi, tidak berlaku sekarang ya," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (13/2/2023)

"Jadi sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya," kata Nasir.

Artinya jika sampai KUHP Nasional diterapkan pada 2026, Ferdy Sambo belum diesekusi dan masih ada upaya hukum, maka celah ia lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup cukup besar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tetapi Itu Tak Penting", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/10274911/mahfud-md-hukuman-sambo-bisa-berkurang-berdasarkan-kuhp-baru-tetapi-itu-tak.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad Editor : Icha Rastika

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved