Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Akui Pidana Mati Ferdy Sambo Bisa Seumur Hidup Berdasar KUHP Baru, Tapi Itu Tak Penting
Mahfud MD akui vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila ia belum dieksekusi dan KUHP baru berlaku
Sehingga, KUHP yang baru tak memengaruhi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"Artinya kalau nanti dalam penilaian hukuman ya, tapi KUHP ini kan berlaku nanti tiga tahun lagi, tidak berlaku sekarang ya," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (13/2/2023)
"Jadi sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya," kata Nasir.
Artinya jika sampai KUHP Nasional diterapkan pada 2026, Ferdy Sambo belum diesekusi dan masih ada upaya hukum, maka celah ia lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup cukup besar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tetapi Itu Tak Penting", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/10274911/mahfud-md-hukuman-sambo-bisa-berkurang-berdasarkan-kuhp-baru-tetapi-itu-tak.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad Editor : Icha Rastika
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
vonis mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Mahfud MD
polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
KUHP baru
KUHP Nasional
Brigadir J
pembunuhan Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.