Polisi Tembak Polisi

Jika Sampai 2026 Ferdy Sambo Belum Dieksekusi Mati, Maka Ada Celah Lolos dengan Penerapan KUHP Baru

Masih ada celah bagi Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati jika sampai 2026 belum dieksekusi dan berlakunya KUHP baru

|
WartaKota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Namun masih ada celah bagi Ferdy Sambo jika belum dieksekusi sampai 2026 (YUL) 

"Jadi sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya," kata Nasir.

Artinya jika sampai KUHP Nasional diterapkan pada 2026, Ferdy Sambo belum diesekusi dan masih ada upaya hukum, maka celah ia lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup cukup besar.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/09523941/masa-percobaan-10-tahun-di-kuhp-baru-celah-ferdy-sambo-lolos-dari-eksekusi.
Penulis : Syakirun Ni'am Editor : Novianti Setuningsih

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved