Polisi Tembak Polisi
Jika Sampai 2026 Ferdy Sambo Belum Dieksekusi Mati, Maka Ada Celah Lolos dengan Penerapan KUHP Baru
Masih ada celah bagi Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati jika sampai 2026 belum dieksekusi dan berlakunya KUHP baru
|
Editor:
Budi Sam Law Malau
WartaKota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Namun masih ada celah bagi Ferdy Sambo jika belum dieksekusi sampai 2026 (YUL)
"Jadi sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya," kata Nasir.
Artinya jika sampai KUHP Nasional diterapkan pada 2026, Ferdy Sambo belum diesekusi dan masih ada upaya hukum, maka celah ia lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup cukup besar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/09523941/masa-percobaan-10-tahun-di-kuhp-baru-celah-ferdy-sambo-lolos-dari-eksekusi.
Penulis : Syakirun Ni'am Editor : Novianti Setuningsih
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Halaman 3 dari 3
Tags
Ferdy Sambo
terpidana mati
vonis mati
Brigadir J
Brigadir Yosua
KUHP baru
pidana mati
vonis mati Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.