Jumat, 17 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD Tegaskan Tak Hakimi Suami Putri Chandrawati, Tapi karena Ini

Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD Tegaskan Tak Hakimi Suami Putri Chandrawati, Tapi karena Ini

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Menko Polhukam saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mahfud MD menduga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkena prank Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J. Sehingga Fadil Imran menemui Ferdy Sambo dan memberi dukungan. 

Tidak terdengar percakapan antara mereka, namun salah satu kuasa hukum terlihat menepuk bahu mantan Jenderal bintang dua termuda itu.  

Tepukan itu pun mengakhiri percakapan mereka sebelum akhirnya Ferdy Sambo bergegas keluar ruang sidang untuk menuju mobil tahanan. 

Baca juga: Sorak Sorai Pengunjung PN Jaksel Sambut Vonis Mati Ferdi Sambo

Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Sorak Sorai Pengunjung

Sorak sorai puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Suasana ruang sidang yang semula senyap berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (13/2/2023).  

Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Suasana berangsur mereda ketika Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut.  

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Unsur Terpenuhi

Hakim menyebutkan bahwa unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terpenuhi.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved