Rabu, 15 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD Tegaskan Tak Hakimi Suami Putri Chandrawati, Tapi karena Ini

Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD Tegaskan Tak Hakimi Suami Putri Chandrawati, Tapi karena Ini

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Menko Polhukam saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mahfud MD menduga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkena prank Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J. Sehingga Fadil Imran menemui Ferdy Sambo dan memberi dukungan. 

Selain itu, Rosti menyebut hukuman mati terhadap Sambo sudah sesuai harapan pihak keluarga.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang terus menyebarkan pemberitaan terkait kematian Brigadir J.

"Tiada hebatnya, apalah kami, terima kasih begitu juga semua media terima kasih media selalu mendukung kami, mengupload ini semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak terlihat emosional sambil terus memeluk erat foto anaknya yang sejak awal persidangan.

"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tepukan Hangat Kuasa Hukum

Vonis mati Ferdy Sambo telah dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu divonis mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang terduduk dikursi pesakitan hanya bisa terdiam mendengar Wahyu Iman Santoso menghabiskan pembacaan vonis.

Dirinya terlihat terpaku menatap ke arah Wahyu Iman Santoso.

Tidak terlihat ekspresi menyesal ataupun kecewa setelah vonis mati dibacakan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu baru terlihat bergerak dan meninggalkan kursi pesakitan ketika Wahyu memukulkan palu tanda sahnya vonis dijatuhkan.

Ferdy Sambo yang terlihat mengenakan masker pun bergegas mendekat ke arah tim kuasa hukumnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved