Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Sebut KUHPidana Baru Perpanjang Nyawa Terpidana Mati 10 tahun

Ferdy Sambo Divonis mati, Hotman Paris Sebut KUHPidana Baru Perpanjang Nyawa Terpidana Mati 10 tahun. Ini Penjelasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
tribun
Asisten pribadi Hotman Paris yang bernama Intan Vilya Aprilliyani atau Intan Nallendra 

Lewat status twitternya @mohmahfudmd pada Selasa (14/2/2023), kepuasan terhadap hukuman maksimal dari kedau terdakwa senyatanya merupakan pujian terhadap para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, keputusan yang dijatuhkan menurutnya merupakan bentuk keberanian para hakim sekaligus menegaskan Pengadilan independen dan bermartabat. 

"Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil," tulis Mahfud MD.

"Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," jelasnya.

Baca juga: Intel Cyber Pemuda Pancasila Tangkap Pemuda yang Diduga Lecehkan Ormas PP, Dipiting & Ditelanjangi

Hal tersebet sejurus dengan status Mahfud MD sebelumnya yang mengungkapkan vonis mati yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dinilainya selaras dengan rasa keadilan publik.

Dalam postingannya, dirinya menyebut peristiwa yang menyeret suami Putri Chandrawati itu adalah pembunuhan berencana yang kejam.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," tulis Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd pada Senin (13/2/2023).

Mahfud MD pun mengomentari para pembela Ferdy Sambo yang justru lebih banyak mendramatisasi fakta.

"Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati.

Ibunda Brigadir J Menangis Bahagia

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat menangis usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan putranya. 

Menurut Rosti, hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan bukti kuasa Tuhan.

"Hadir semua Tuhan di persidangan, Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya," ujar dia, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/20223).

Selain itu, Rosti menyebut hukuman mati terhadap Sambo sudah sesuai harapan pihak keluarga.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada awak media yang terus menyebarkan pemberitaan terkait kematian Brigadir J.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved