Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Sebut KUHPidana Baru Perpanjang Nyawa Terpidana Mati 10 tahun

Ferdy Sambo Divonis mati, Hotman Paris Sebut KUHPidana Baru Perpanjang Nyawa Terpidana Mati 10 tahun. Ini Penjelasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
tribun
Asisten pribadi Hotman Paris yang bernama Intan Vilya Aprilliyani atau Intan Nallendra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disoroti banyak pihak.

Tak terkecuali Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Dalam video dalam status instagramnya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyoroti Pasal tentang terpidana mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Dalam KUHPidana yang baru disahkan 6 Desember 2022 lalu itu disebutkan terpidana mati tidak boleh langsung dihukum mati.

Hal tersebut dijelaskannya diatur dalam Pasal 100 KUHPidana. 

"Aduh makin sakit, setiap gua baca KUHPidana yang baru ini gua pusing nalar hukumnya ini di mana ini orang-orang yang buat Undang-undang?," ungkap Hotman Paris.

"Nih Pasal 100 nih, di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," jelasnya.

Atas hal tersebut, diriinya menduga Surat Keterangan Kelakuan Baik yang diterbitkan Kepala Lapas atau Rutan nantinya dapat menjadi komoditas.

Surat Keterangan Kelakuan Baik itu pun diyakininya akan bernilai sangat mahal. 

"Yaah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh lapas penjara, daripada dihukum mati? huuuu.. orang berapapun bakal mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara," ungkap Hotman Paris.

"Jadi apa artinya gitu loh? sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (Peninjauan Kembali) sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati? Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik?," tanyanya.

"Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi? dan selama 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan!," tegasnya.

Baca juga: Intel Cyber Pemuda Pancasila Tangkap Pemuda yang Diduga Lecehkan Ormas PP, Dipiting & Ditelanjangi

Baca juga: Tabrak Brio di Senopati, Fortuner Tipe Terbaru Milik Giorgio Ringsek Parah, Mobil Korban Cuma Penyok

Mahfud MD Dukung Vonis Mati Ferdy Sambo

Vonis mati kepada Ferdy Sambo serta 20 tahun penjara kepada Putri Chandrawati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dirinya menegaskan tak menghakimi keduanya yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved