Berita Bekasi
Pihak BFI Finance Bantah Petugasnya Pukul Anggota Ormas Gibas saat Tarik Mobil yang Nunggak Angsuran
Kantor BFI Finance Cabang Bekasi di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digeruduk kelompok organisasi masyarakat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dian Ariffahmi selaku Corporate Communication Head BFI Finance membantah adanya aksi pemukulan yang dilakukan pihaknya dalam proses penarikan unit kendaraan milik salah satu debitur di Kabupaten Bekasi.
Ia memastikan, tuduhan pemukulan tersebut tidak benar.
Sebelumnya diberitakan, Kantor BFI Finance Cabang Bekasi di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digeruduk kelompok organisasi masyarakat pada Jumat (10/2/2023), sekira pukul 10.00 WIB.
Diketahui, kelompok yang menggeruduk adalah dari Ormas Gibas.
Mereka dilaporkan melakukan perusakan karena tak terima kendaraan salah satu anggotanya ditarik oleh perusahaan keuangan itu.
Dian menerangkan, peristiwa kericuhan di Kantor Cabang BFI Finance Cabang Bekasi dilatarbelakangi debitur oleh penindakan terhadap debitur yang dianggap bermasalah.
Dia menyebut, sebagai perusahaan keuangan nasional yang mengantongi izin, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, pihaknya telah melaksanakan hak dan kewajiban kami selaku kreditur preferen yang dilindungi oleh Undang-undang.
Adapun dalam klausul perjanjian pembiayaan, sudah tertuang bahw akan ada sanksi sesuai dengan aturan fidusia bagi debitur yang menyalahi kontrak
Baca juga: Masalah Kredit Macet, Dua Ormas Bentrok di Kawasan Moderland Tangerang, Kantor Leasing Dirusak
"Bagi debitur yang terbukti menyalahi kontrak, maka kami berlakukan sanksi sesuai dengan aturan fidusia," kata Dian melalui pesan tertulisnya kepada Warta Kota, Minggu (12/3/2022).
Dian membantah serta-merta mengambil kendaraan milik debitur anggota Ormas itu tidak sesuai aturan.
Ia menegaskan, proses pelaksaaan pemberian sanksi dilakukan sesuai SOP.
"Dan pelaksanaannya kami lakukan sesuai dengan aturan sesuai dengan SOP kami. Tidak ada paksaan sebagaimana pemberitaan," kata dia.
Dian menyebut, sebenarnya tidak ada yang salah dengan prosedur yang dilakukan oleh tim di kantor cabang bekasi.
Dia pun menyayangkan, informasi yang beredar justru menyudutkan pihaknya.
Baca juga: VIRAL Penyerangan Brutal Kantor Leasing Adira di Karawang,Pelaku Tak Terima Motor Kerabatnya Ditarik
Salah satunya tuduhan pemukulan yang dilakukan pihak BFI Finance terhadap debitur.
Dian memastikan tuduhan tersebut tidak benar.
"Masalah yang timbul adalah berasal dari satu pihak. Dan pemberitaan yang terbit tidak sesuai dengan kronologi kejadian," katanya
"Perusahaan telah melaksanakan SOP yang yang berlandaskan dan berkomitmen untuk mematuhi praktik Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik sesuai aturan Pemerintah, dalam hal ini OJK," tegas Dian
Berita sebelumnya
Sebelumnya diberitakan Warta Kota, terjadi kericuhan di Jalan Raya Hasanudin, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023), sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi, kericuhan dipicu lantaran kasus penarikan kendaraan roda empat yang pembayarannya mengalami tunggakan.
Akibat kericuhan tersebut, lalu lintas di seputar lokasi menjadi tersendat.
Baca juga: Kronologi Pria Berpakaian Ormas Loreng Oranye Dibunuh di Bekasi, Diawali Cek-cok saat Joget di Kafe
Sejumlah oknum ormas yang mengamuk bahkan melakukan perusakan terhadap mobil di lokasi kejadian.
Aksi saling serang antara ormas dengan pihak leasing kemudian berhasil dilerai saat anggota polisi dari Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi kejadian.
Kepolisian sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan bentrok.
Seorang anggoga ormas Iwan Fahmi membenarkan bahwa bentrok dipicu karena permasalahan penarikan mobil oleh kelompok penagih utang di Telaga Asih.

Kemudian, sejumlah anggota ormas melakukan mediasi, namun ia mengklaim terjadi pemukulan saat proses mediasi berlangsung.
Baca juga: Kisah Pak Kades di Magetan Diduga Tiduri Mahasiswi KKN, Warga Ajukan Mosi Tidak Percaya
"Awal mulanya mobil dari Gibas Telaga Asih ini unitnya ditarik, ketika lagi mediasi tiba-tiba dipukul saja dari debt collector ini ke orang Gibas," kata Iwan.
Sementara itu, Waka Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendiz menjelaskan pihaknya tengah menjembatani mediasi antara ke dua belah pihak.
Polisi juga nantinya akan mengusut mengenai apa saja tindak kriminalitas yang terjado saat insiden pecah.
"Ini sedang kami tangani lidik dan mengumpulkan barang bukti demikian. Situasi kondusif ormas sudah kembali ke tempatnya dan situasi sudah aman terkendali. Kita tangani perkaranya professional," ucap Erick.
Masalah kredit macet, dua ormas bentrok di Kawasan Moderland
Sebelumnya, bentrok dengan masalah serupa juga terjadi di Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang angkat suara terkait penyebab bentroknya dua kelompok masyarakat di Jalan Moderland Golf, Kelapa Indah, Kota Tangerang, Senin (14/11/2022) kemarin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyebab bentrokan itu adalah tidak adanya titik temu kesepakatan dalam pembelian mobil truk.
Oleh karena itu, pemilik mobil truk yang telah menunggak cicilan, terpaksa harus berhadapan dengan pihak leasing.
"Jadi pemicu bentrok itu ialah adanya upaya penarikan kendaraan mobil truk oleh leasing, karena pemilik tidak membayar cicilan," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Tiga Anggota Ormas Diduga Peras Pelaksana Proyek di Tangerang, Disergap saat Hendak Terima Duit
"Ke dua belah pihak sebelumnya sempat melakukan pertemuan atau mediasi, namun saat mediasi tidak ketemu titik terang," imbuhnya.
Zain menerangkan, dua belah pihak tersebut telah melaporkan aksinya satu sama lain ke Polrestro Tangerang Kota, pasca insiden bentrok tersebut.
Sementara akibat peristiwa itu, dua orang mengalami korban luka-luka pada bagian kepala dan tangan.
"Untuk sementara terdapat dua orang korban dalam peristiwa itu di bagian kening dan tangan, karena menangkis pukulan dari paving box," kata dia.
"Selain itu, aksi bentrok juga menyebabkan kerusakan pada kantor finance, seperti pada meja, kursi, hingga komputer," ungkapnya.
Baca juga: Rebutan Lahan di Mampang Berujung Bentrok Mengerikan Dua Ormas, 43 Orang Ditetapkan Tersangka
Zain pun mengimbau, agar ke dua belah pihak dapat menahab diri, guna menghindari terjadinya bentrokan serupa.
Terlebih, laporan telah dibuat dan pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut.
"Kami imbau kepada dua belah pihak untuk menahan diri dan tidak ada pengerahan massa menyikapi kejadian tersebut, karena kronologis kejadian juga masih diklarifikasi oleh dua belah pihak," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Diberitakan sebelumnya, dua kelompok masyarakat yang terlibat bentrok itu saling serang, dengan melempar batu di tengah keramaian masyarakat.
Pasalnya, insiden saling serang tersebut terjadi pada saat jam pulang bekerja masyarakat, sekira pukul 17.00 WIB.
Kejadian tersebut, sempat dibubarkan oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Anggotanya Bentrok dengan Kelompok Ambon di Mampang, MPW Pemuda Pancasila: Tak Terkait Organisasi
Bahkan, petugas sempat melepaskan tembakan ke udara sebagai bentuk peringatan terhadap dua kelompok yang bentrok tersebut.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, terdapat sebuah mobil yang diberhentikan petugas kepolisian.
Namun demikian, mobil tersebut malah mencoba menabrak ke arah petugas dan melarikan diri.
Selain itu, terdapat salah seorang yang diduga berasal dari salah satu kelompok tertangkap dan memegang ketapel yang digunakan sebagai senjata.
Acara Karnaval Pesona Nusantara Ditunda, Pemkot Bekasi Sebut Situasi Belum Kondusif |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Bikin Terobosan, Pelebaran Jalan Exit Tol Gabus Tambun Diaspal Pakai Limbah Plastik |
![]() |
---|
Tren Viral Klinik Kecantikan, Pasien Kerap Minta Dokter Ubah Wajah Seperti Filter di Media Sosial |
![]() |
---|
Salah Gunakan Izin Tinggal dengan Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Bekasi |
![]() |
---|
Takut Dihadang, Sopir Truk Boks di Cikarang Bekasi Terpaksa Angkut Puluhan Pelajar Menuju DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.