Berita Jakarta

Rebutan Lahan di Mampang Berujung Bentrok Mengerikan Dua Ormas, 43 Orang Ditetapkan Tersangka

Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara ulang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Polda Metro Jaya menangkap 40 Orang yang diduga terlibat bentrokan antar dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARUPolda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa sebanyak 43 orang dijadikan tersangka dalam peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok massa di kafe kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui ada sebanyak 44 orang yang menjadi tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara ulang.

Dan hasilnya satu dari 44 orang tersebut belum terpenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka.

"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul, kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/10/2022).

Atas hal itu, pihaknya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok ormas tersebut

Baca juga: Anggotanya Bentrok dengan Kelompok Ambon di Mampang, MPW Pemuda Pancasila: Tak Terkait Organisasi

Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Warta Kota/Miftahul Munir)

"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," ujar dia

Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam laporan dari pihak kepolisian, sempat disebut bahwa dua massa berasal dari kelompok Pemuda Pancasila dan Kelompok Ambon.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik Mako Cafe (TKP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan mediasi," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Namun, pada akhirnya terjadi adu mulut sehingga kedua belah pihak saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10/2022) petang.

Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved