Berita Jakarta
Rebutan Lahan di Mampang Berujung Bentrok Mengerikan Dua Ormas, 43 Orang Ditetapkan Tersangka
Kombes Hengki Haryadi menuturkan, ada 43 orang yang dijadikan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara ulang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Baca juga: Revitalisasi Monas ala Anies Sempat Ditolak Istana, Kini Heru Budi Ambil Alih, Akan Tanami Pohon
Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.
MPW PP DKI minta anggota tak terprovokasi
Sementara itu, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta meluruskan kabar terjadinya bentrok antara organisasi itu dengan kelompok Ambon terkait perebutan lahan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa hari lalu
Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI, Ilyas Abdullah menyesalkan adanya framing yang menyudutkan Pemuda Pancasila secara organisasi terkait peristiwa keributan itu.
Padahal, keributan yang terjadi tidak terkait sama sekali dengan organisasi, meskipun ada anggotanya yang ikut terlibat dalam keributan tersebut.
"Persoalan tersebut sejatinya dipicu dari persoalan pesonal, terkait dengan keberadaan lahan yang kebtulan dikuasai dan atau dimiliki oleh salah satu anggota Pemuda Pancasila," ujar Ilyas Abdullah melalui siaran pers, Jumat (20/10/2022).
Ilyas menyebut, dari informasi yang dia terima, lahan yang diributkan tersebut memang dimiliki oleh anggota Pemuda Pancasila dan sah secara hukum.
Baca juga: Deklarasi Anies Baswedan hingga Potensi Dukungan 10 Juta Anggota Pemuda Pancasila di Pilpres 2024
"Tapi tiba-tiba diklaim oleh pihak lain," ungkapnya.
Kemudian, pada hari kejadian, pihak yang mengklaim tersebut dikatakan Ilyas membawa massa yang sangat banyak, hingga mencapai ratusan orang ke lahan yang kini berdiri Mako Kafe
"Mereka melakukan cara-cara intimidatif kepada pemilik lahan," jelasnya.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Resmi Jadi Capres, Pemuda Pancasila Jateng Bebaskan Anggota Tentukan Pilihan
Ilyas menerangkan, kedatangan ratusan orang itu telah mengganggu operasional kafe dan membuat para pengunjung kafe ketakutan.
Setelahnya, muncul keributan seperti yang diberitakan sejumlah media.
Terkait insiden itu, Ilyas mengimbau seluruh anggota MPW PP DKI Jakarta untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi liar dan tetap satu komando.