Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Targetkan Jadi yang Terbaik untuk Pengelolaan Arsip Terintegrasi Tingkat Nasional

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan menargetkan Pemerintah Kabupaten Bogor jadi yang terbaik dalam hal mengelola arsip yang terintegrasi tingkat nasional.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Hotel Cahaya Village, Megamendung, Senin (13/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, MEGAMENDUNG - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan Sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Hotel Cahaya Village, Megamendung, Senin (13/2/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan itu,  Iwan Setiawan meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan pengelolaan arsip yang terintegrasi.

"Pengintegrasian pengelolaan arsip sangat penting untuk mewujudkan tertib arsip dan menunjang kelancaran penataan berkas sehingga mempermudah dan mempercepat penemuan kembali arsip ketika dibutuhkan," kata Iwan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Semua Usulan Masyarakat Babakan Madang Sudah Terealisasi

Dia menegaskan pengintegrasian dan penyeragaman pengelolaan arsip seperti laporan-laporan semua SKPD didalam laporan kegiatan harus tertata dan terclusterkan dengan baik.

"Semua arsip harus tertata dengan baik sehingga ketika dibutuhkan dan diperlukan, seperti pemeriksaan inspektorat atau BPK, file dengan mudah  bisa dibuka,” terang Iwan.

Menurut dia, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 akan mempermudah terutama dalam penemuan kembali arsip.

Pasalnya, tata kelola kearsipan yang baik merupakan salah satu indikator kinerja organisasi yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Permenpan RB ini juga menyatakan hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi.

Baca juga: Iwan Setiawan Ajak Warga Kabupaten Bogor Ramah pada Petugas Pantarlih untuk Sukseskan Pemilu 2024

“Permen ini harus tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh perangkat daerah agar bisa diterapkan secara seragam untuk mewujudkan tertib arsip,” tutur politisi Partai Gerindra ini.

Sebagaimana diketahui bahwa Permendagri 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip adalah pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengelolaan arsip dinamis agar terjadi sinkronisasi informasi kearsipan antara kementerian dan pemerintah daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis  elektronik.

Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP) Daerah Kabupaten Bogor, Tb Lutfhi Syam menyatakan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pedoman pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menciptakan keseragaman pengggunaan kode klasifikasi arsip dan pengelolaan arsip dinamis.

“Pengelolaan arsip ini aturannya sudah ada baik dari tingkat nasional maupun dari kita Kabupaten Bogor," ucapnya.

Dia berharap aturan ini bisa diimplementasikan dengan maksimal, sehingga ke depannya arsip bisa dengan mudah ditemukan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved