Rabu, 15 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak Kawal Banding Ferdy Sambo Hingga Kasasi Setelah Divonis Mati

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak memastikan akan mengawal banding hingga kasasi Ferdy Sambo usai divonis mati

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kamaruddin Simanjuntak memastikan pihaknya akan mengawal banding hingga kasasi yang dilakukan pihak Ferdy Sambo, setelah majelis hakim memvonis mati Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan pihaknya akan mengawal banding hingga kasasi yang dilakukan pihak Ferdy Sambo, setelah majelis hakim memvonis mati Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebab, kata Kamaruddin Simanjuntak hampir pasti pihak kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas vonis pidana mati Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan, Senin.

"Kami akan kawal terus," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin memastikan akan memantau Pengadilan Tinggi (PT) dan upaya Kasasi supaya banding Ferdy Sambo mentah sampai dijadwalkan dieksekusi mati.

"Semoga dihukum dengan hukuman sama (hukuman mati)," terangnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Unsur Terpenuhi

Hakim menyebutkan bahwa unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terpenuhi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved