BNPT Ungkap 80 Persen Bekas Napiter Belum Berikrar pada NKRI, Salah Satunya Abu Bakar Ba'asyir

Awalnya, Boy berbicara mengenai para eks napiter yang tak semuanya berikrar setia kepada NKRI.

The Guardian
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, bekas narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir masih meyakini ideologi radikal. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, bekas narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir masih meyakini ideologi radikal.

Awalnya, Boy berbicara mengenai para eks napiter yang tak semuanya berikrar setia kepada NKRI. Boy menyebut sekitar 80 persen eks napiter, belum berikrar pada NKRI.

Hal itu diungkapkan Boy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (13/2/2023).

"Memang di antara para eks napiter yang keluar dari lapas, tidak semuanya mereka telah berikrar setia kepada NKRI, tidak semuanya mereka menyinsyafi akan perbuatannya."

"Tetapi setidak-tidaknya dari data kami, sekitar 80 persen adalah bagian dari mereka-mereka yang masih bersikukuh dengan pendiriannya dengan ideologinya," kata Boy di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Lantas Boy mencontohkan Abu Bakar Ba'asyir yang masih meyakini ajaran atau ideologi radikal.

Baca juga: Anies Mengaku Banyak Ubah Taman di DKI dari Garden Jadi Park, Bisa untuk Bermain Bukan Cuma Ditonton

Boy mengatakan hal itu dari komunikasi yang dilakukan oleh tim BNPT dengan Abu Bakar Ba’asyir.

"Kami berikan contoh Pak Abu Bakar Ba'asyir, kami berbicara, tim kami berkomunikasi dengan beliau, beliau masih yakin dengan apa yang diyakininya," ungkap Boy.

Atas dasar itu, BNPT berupaya jangan sampai Abu Bakar Ba'asyir kembali menarasikan apa yang diyakini sebagai ideologi radikal.

Baca juga: KPK Setuju Usulan Punya Kantor Cabang di Setiap Provinsi, tapi Tak Ada Undang-undang yang Mengatur

"Jadi hari ini tim kami lebih kepada membangun semangat untuk menjalin kepercayaan dan semangat, untuk bisa menghindari aksi-aksi kekerasan akibat narasi-narasi yang pernah beliau sampaikan di masa lalu," paparnya.

Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

Abu Bakar Baasyir dipenjara karena kasus terorisme. Dia menjalani hukuman 15 tahun, dikurang remisi 55 bulan.

Baca juga: Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Dikembalikan ke Polri, Jokowi Diminta Turun Tangan

Abu Bakar Ba'asyir sebelummya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi. Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Chaerul Umam)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved