TPST Bantargebang
Beroperasi pada Maret 2023, TPST Bantargebang Bisa Mengolah 1.000 Ton Sampah Baru dan Lama per Hari
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan pengosongan area komposting di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI pastikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat beroperasi pada Maret 2023.
"Nanti Bulan Maret 2023 bakal bisa mengolah 1.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama per hari," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Yogi menjelaskan nanti hasil olahan tersebut berupa batu bara yang akan diberikan kepada dua perusahaan.
Di mana dua perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan TPST Bantargebang untuk pendistribusian hasil olahan tersebut.
"Jadi ada PT Indocement dan Semen Indonesia yang akan menerima serta mendistribusikan hasil olahan sampah di TPST Bantargebang," ujar Yogi.
Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Tiba-tiba Kosongkan Area Komposting di TPST Bantargebang Bekasi, Ada Apa?
Baca juga: Jelang Pensiun, Ariza Dengarkan Solusi Atasi Sampah dan Pengelolaan TPST Bantargebang
Baca juga: Wagub DKI Minta Ada Inovasi Pengelolaan TPST Bantargebang yang Dilahirkan dari FGD
Saat ini menurut Yogi, pihaknya tengah melakukan uji coba peralatan tersebut.
Sehingga nanti saat Maret 2023 mendatang, TPST Bantargebang dapat beroperasi penuh.
Kosongkan Area Komposting di TPST Bantargebang
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan pengosongan area komposting di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pengosongan area yang dilakukan sejak 6 Februari 2023 tersebut diduga dilakukan berkaitan dengan status kepemilikan lahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan seluas kurang lebih 10 hektar di sana merupakan milik warga bernama Rekson Sitorus.
BERITA VIDEO: Hakim Yakin Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Niat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong Belaka
“Total lahan di TPST Bantargebang yang dimiliki Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas LH itu hanya 108 hektar,” ujar seorang sumber yang diterima pada Jumat (10/2/2023).
Dia mengatakan, lahan seluas 108 hektar tersebut terdiri dari landfill lima zona seluas 81,91 hektar.
Sedangkan sisanya seluas 26,1 hektar merupakan lahan untuk fasilitas lain seperti kantor, fasilitas Instalansi pengolahan air sampah, jalan operasional, dan saluran drainase.
“Kalau area untuk komposting itu jelas bukan milik Dinas LH,” ucapnya.
Kemudian, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi Warta Kota enggan menjawab soal pengosongan lahan tersebut.
Dia hanya menyebut, saat ini sedang ada pengalihan tugas personel dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di sana.
“Sedang ada pengalihan tugas teman-teman PJLP yang tadinya bertugas di bagian kompos, ke bagian lain,” jelas Asep.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.