Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Vonis Mulai Senin 13 Februari dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E

Senin (13/2), Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo membacakan pleidoinya di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023). Ia mengatakan banyak tudingan kepada dirinya adalah tidak benar. Mulai dari bandar narkoba dan judi, nikah siri hingga LGBT. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang vonis Ferdy Sambo CS akan dimulai pada Senin (13/2/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ratusan Personel Brimob dan Gegana Perketat Pengamanan PN Jaksel

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi atau nota pembelaannya dan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi atau nota pembelaannya dan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (Akun YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir J akan Datang Langsung ke PN Jakarta Selatan

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved