Pembunuhan

Akan Disidang Etik, Ini 'Daftar Dosa' Anggota Densus 88 Bripda HS selain Bunuh Driver Taksi Online

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain dikenakanan proses pidana, Bripda HS juga akan jalani sidang kode etik.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
defencesecurityasia.com
Ilustrasi Densus 88- Anggota Densus 88 Bripda HS tega membunuh seorang sopir taksi online karena kepepet uang, karena itu terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

HS langsung diamankan dan ditahan beberapa saat usai kejadian pada 23 Januari 2023 sore di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata dia.

Trunoyudo mengatakan, HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat melakukan tindak kejahatannya, HS beraksi seorang diri.

Hal itu sesuai dengan pernyataan kuasa hukum keluarga korban.

Baca juga: VIDEO Keras! Jokowi Sebut Tidak Pernah Beri Toleransi Kepada Pelaku Korupsi

"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tuturnya.

Kendati demikian, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka.

"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Adanya Penimbunan 500 Ton MinyaKita di Gudang Cilincing

Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo

Akan dipecat tidak hormat

Sanksi tersebut bakal diterimanya usai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, sanksi itu bakal diberikan dalam waktu dekat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved