Polisi Peras Polisi

Keluarga Bripka Madih Duga Ada Pemalsuan Tanda Tangan AJB, Sekdes Jati Warna: Secara Prosedur Sah

Kasus polisi peras polisi, dengan korban Bripka Madih, kian rumit. Karena terjadi perbedaan data jual-beli lahan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jati Warna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, M Risin mengatakan tak ada masalah dalam proses jual-beli tanah milik almarhum ayah Bripka Madih. Namun, ada dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan saat membuat AJB. 

Kemudian ditindaklanjuti, dan tahun 2012 timbul kesimpulan bahwa belum diketemukan perbuatan melawan hukum.

"Kami berbicara sesuai fakta dan data, terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan yang disampaikan Madih di media," kata Hengki.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan ada sikap tidak konsisten pada kasus polisi peras polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan ada sikap tidak konsisten pada kasus polisi peras polisi. (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Perbedaan itu mengenai LP tahun 2011, bahwa Madih menyampaikan yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi, namun LP tahun 2011 itu yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi.

Namun itu sesuai BAP dari korban yang melapor, yakni ibu Halimah selaku orangtua Madih, dan kakaknya.

"Tapi Madih juga tetap tidak mengakui perihal itu," tambahnya.

Diungkapkan Hengki, Madih menganggap dari 3.600 meter persegi tidak pernah dijual sama sekali, padahal dalam laporan 2011, para saksi mengakui adanya penjualan.

Tapi, kini tengah dalam perhitungan kembali hitung spesifik luasnya.

Bripka Madih mengklaim sebagai korban pemerasan dari oknum polisi terkait kasus tanah.
Bripka Madih mengklaim sebagai korban pemerasan dari oknum polisi terkait kasus tanah. (Warta Kota/Rendy Rutama)

Selain itu, dari data yang sudah didapat Polda, ditemukan 10 Akta Jual Beli (AJB) dari atas nama almarhum Tonge di cap jempol terhadap berbagai pihak.

"Ada satu surat perihal hibah tanah dari Tonge kepada Boneng, dan itu yang menyerahkan langsung Madih, dan ditandatangani," imbuhnya.

Sementara, Madih dikatakan Hengki sempat menyangkal.

"Kami siap untuk membuktikan lagi, apakah tanda tangan ini palsu, segera dibawa ke laboratorium forensik," pungkas Hengki.

Diketahui sebelumnya, kasus Madih viral di sosial media perihal dirinya mengaku diperas dengan Polisi ketika mengurus persoalan lahan sengketan milik orangtuanya ke Polda Metro Jaya.

Tahun 2011 lalu, Madih melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, dan menurutnya kini telah dikuasai oleh oknum yang bukan semestinya.

Madih juga menegaskan orangtuanya memiliki tanah secara resmi dibeli dengan melawan hukum tidak sesuai prosedur, dan terdapat beberapa AJB yang tidak sah, karena tidak disertai cap jempol.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved