Ramadan

Niat Qadha Bayar Puasa Ramadan dan Caranya, Hukumnya Wajib Dilaksanakan

Bagi yang masih punya utang puasa Ramadan wajib baginya untuk membayar lewat puasa qadha, bagaimana caranya akan dijelaskan di artikel ini 

Istimewa
Ilustrasi - Cara melakukan qadha puasa Ramadan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi yang masih punya utang puasa Ramadan wajib baginya untuk membayar lewat puasa qadha, bagaimana caranya akan dijelaskan di artikel ini 

PP Muhammadiyah sudah menentukan puasa Ramadan 2023 jatuh pada hari Kamis 23 Maret. 

Buat anda yang masih punya utang puasa Ramadhan, sebaiknya sekarang membayar dengan cara qadha puasa. 

Anda bisa menggabungkan bersama dengan puasa Senin Kamis atau setiap hari. 

Bulan Ramadhan merupakan bulan diwajibkan berpuasa bagi muslim. Namun, di setiap Ramadhan ada saja beberapa golongan orang-orang tertentu tidak bisa melaksanakan puasanya secara penuh dalam satu bulan.

Hal ini karena adanya uzur atau keadaan tertentu yang membuat ia tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan.

Orang-orang yang boleh membatalkan puasanya di bulan Ramadhan adalah orang yang sedang sakit, dalam perjalanan, atau perempuan yang sedang haid.

Baca juga: Ini Batas Akhir Bayar Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Berikut Niat Qadha Puasa

Namun, meski diperbolehkan tidak berpuasa, orang-orang tersebut harus membayar utangnya di kemudian hari di luar bulan Ramadhan. Puasa ini disebut dengan puasa qadha. 

Puasa qadha adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Puasa qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun puasanya terhambat karena halangan atau uzur yang dialami pada saat bulan Ramadhan.

Puasa qadha dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan yang biasanya dilaksanakan pada bulan Syawal hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau bulan Syaban. 

Baca juga: Bolehkan Qadha Puasa Ramadan Digabung dengan Puasa Syawal? Ini Penjelasannya

Hukum Puasa Qadha

Sebagaimana hukum puasa di bulan Ramadhan adalah wajib, maka membayar utang puasa di bulan Ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib juga.

Puasa qadha tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada udzur yang dibenarkan syariat sebagaimana halnya ibadah puasa Ramadhan

Orang yang diwajibkan melaksanakan puasa Qadha adalah orang yang meninggalkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan tahun lalu karena udzur tertentu.

Orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Tidak wajib membayar qadha puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum.

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Begitu juga menurut sebuah hadis sebagai berikut: 

“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)

Untuk melaksanakan puasa qadha, wajib berniat di malam hari (sebelum Subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan.

Puasa wajib harus didahului oleh niat di malam hari sebelum Subuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

Bacaan Niat Puasa Qadha

Untuk niat puasa qadha sebenarnya tidak perlu diucapkan atau dilafalkan seperti puasa wajib di bulan Ramadhan.

Cukup niatkan saja di dalam hati bahwa esok hari akan melaksanakan puasa qadha.

Puasa qadha pun disunnahkan untuk makan sahur sebelum fajar tiba.

Kemudian menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa itu sendiri, terhitung dari mulai terbitnya fajar di pagi hari sampai terbenamnya matahari di waktu petang.

Namun kita juga harus mengetahui hari-hari di mana ketika melakukan puasa maka haram hukumnya, yakni pada saat Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).

Membayar Fidyah untuk Mengganti Utang Puasa

Sebenarnya ada cara lain untuk mengganti atau membayar utang puasa di Bulan Ramadhan tahun lalu, yakni dengan cara membayar fidyah. Tapi cara ini harus dengan ketentuan atau udzur tertentu sehingga harus membatalkan puasa. 

Misalnya, orang tua yang sudah lemah fisiknya, maka bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak qadha puasa dan mengganti puasa Ramadhan yang terlewatkan dengan membayar fidyah.

Bagaimana jika seseorang meninggal dunia dengan membawa utang puasa? Dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah utang puasanya. 

Fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. Jumlah orang yang akan diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan cara membayar batal puasa Ramadhan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu:

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 184)

Ada beberapa ketentuan membayar fidyah untuk menggantikan utang puasa Ramadhan yang telah lalu, ketentuannya sebagai berikut:

1. Memasak atau membuat makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

2. Memberi makanan yang belum dimasak (berupa bahan makanan) kepada orang miskin, sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

3. Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan sekaligus. Misalnya, memberikan fidyah untuk 20 hari kepada 20 orang miskin. Cara lain juga bisa memberikan fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

4. Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yaitu sebanyak 1 mud makanan/beras/gandum, takaran 1 mud sama dengan 1,25 kg.

Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 Sha kurma atau 1 Sha syair (gandum) atau Sha hinthoh (biji gandum).

Ukuran 1 Sha (kurma/gandum/beras) sama dengan 4 mud. Jika dikonversikan ke dalam kilogram berarti, 4 x 1,25 kg = 5 kg. 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved