Puasa Sunah

Bolehkan Qadha Puasa Ramadan Digabung dengan Puasa Syawal? Ini Penjelasannya

Anwar menegaskan, antara qadha puasa dan puasa syawal tidak bisa digabungkan, melainkan harus dikerjakan secara terpisah.

istimewa
Ilustrasi - Bisakah puasa syawal digabung dengan bayar utang puasa Ramadan? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mana yang lebih dahulu bayar utang puasa Ramadan atau langsung melaksanakan puasa Syawal

Selesai Ramadan, datang bulan Syawal sebagai penanda berakhirnya puasa wajib selama kurang lebih 30 hari.

Bagi muslim yang ingin mendulang pahala lebih, melaksanakan ibadah puasa sunah selama enam hari di bulan Syawal bisa menjadi pilihan.

Bagaimana jika seseorang ingin berpuasa Syawal tetapi masih memiliki utang puasa Ramadan, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dan ganti utang puasa Ramadan atau qadha?

Puasa Syawal memiliki beberapa keutamaan.

Baca juga: Elma Theana Merasa Kesepian Jalani Ibadah Puasa Sepanjang Ramadan Tahun Ini, Mengapa?

Salah satunya, terdapat dalam Hadis Riwayat Muslim sebagai berikut:

“Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).

Adapun idealnya, puasa sunah Syawal enam hari dilakukan persis setelah hari raya Idul Fitri, yakni pada 2-7 Syawal.

Namun, dikutip dari NU Online, orang yang berpuasa di luar tanggal tersebut sekalipun tidak berurutan tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan berpuasa setahun penuh.

Menggabungkan puasa Syawal dan qadha

Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, puasa qadha dan puasa Syawal tidak bisa digabungkan.

“Tidak bisa (digabungkan),” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Raden Mas Said kepada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang dihubungi Kompas.com pada Sabtu (30/4/2022) sore.

Anwar menegaskan, kedua puasa tersebut tidak bisa digabungkan, melainkan harus dikerjakan secara terpisah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved