Info Pemprov Jateng

Kementerian Pertanian Alokasi 1,1 Juta Ton Pupuk Subsidi Bagi Jawa Tengah Pada Tahun 2023

Kementerian Pertanian memberikan jatah pupuk subsidi sebanyak 1.165.609 ton bagi Provinsi Jawa Tengah pada 2023.

istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (baju putih) sedang memanen padi di sawah bersama petani. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG - Kementerian Pertanian memberikan jatah pupuk subsidi sebanyak 1.165.609 ton bagi Provinsi Jawa Tengah pada 2023.

Jumlah itu terdiri dari pupuk Urea sebanyak 744.010 ton atau 116 persen dari kebutuhan. Sementara, pupuk jenis NPK sebanyak 420.799 ton atau 52 persen dari kebutuhan dan pupuk NPK Khusus sebanyak 800 ton atau 22 persen dari kebutuhan.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah Supriyanto mengatakan, pupuk tersebut akan dibagikan kepada petani sesuai dengan skema yang diatur oleh Kementan RI. Pada 2023, kebutuhan pupuk di Jateng sekitar 1.462.623,81 ton.

Sebelumnya, pada 2022 Jateng memperoleh jatah 1.567.336,50 ton atau naik 10,04 persen bila dibandingkan jatah pada 2021 sebanyak 1.424.340,50 ton.

Rinciannya, pupuk Urea sebanyak 723.606 ton, SP-36 sebanyak 87.353 ton, ZA sebanyak 139.473 ton, NPK sebanyak 386.716 ton, dan Organik 230.189 ton.

Berdasarkan data dari Distanbun Jateng memaparkan, pada 2022 dari alokasi pupuk subsidi yang diterima hanya sekitar 93 persen yang terserap.

Terkait penurunan jatah pupuk subsidi, hal itu sudah sesuai dengan Permentan RI no 10/2022. Penentuan alokasi atau jatah pupuk bersubsidi menjadi kewenangan Kementan RI.

Pada peraturan itu juga menyebut, pupuk yang disubsidi kini hanya jenis urea, dan jenis NPK. Sementara jenis ZA, SP-36 dan organik dieliminir dari daftar subsidi.

Alokasi pupuk bersubsidi

Dengan jumlah alokasi pada 2023, diharapkan ketersediaan pupuk khususnya urea tercukupi. Sementara untuk jenis NPK dan NPK Khusus, memang belum tercukupi, satu di antaranya karena biaya pembuatan pupuk jenis ini yang mahal, karena menggunakan bahan impor. Selain itu, Perang Rusia-Ukraina juga berimbas pada alokasi bahan baku NPK yang terbatas dan mahal.

Terkait isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani, Supriyanto menjelaskan hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Pertama, keterlambatan distribusi. Hal ini menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk saat hendak tanam. Padahal, Kios Pupuk Lengkap (KPL) wajib menyediakan pupuk tiga minggu sebelum musim tanam.

Namun demikian, pengawasan distribusi pupuk menurutnya bukan menjadi ranah dari Distanbun. Selain itu, kurangnya pemahaman petani terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.

Misalnya, masih ada petani yang belum memiliki kartu tani, tidak mengetahui prosedur pengajuan kartu tani, hingga masa berlaku kartu tani yang kedaluwarsa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved