Kasus Korupsi
Dituntut Pidana Seumur Hidup, Bos Sawit Duta Palma Surya Darmadi Tak Terima
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu,
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, agar dihukum pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebaliknya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa.
Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.
Dia mempertanyakan tuduhan melakukan pencucian uang.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M. Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca juga: VIDEO Kirab Toa Pekong Bagian dari Cap Go Meh di Glodok Dulang Antusias Warga
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," ungkap jaksa.
Baca juga: WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Baca juga: VIDEO Delon Thamrin Soroti Konten TikTok Mandi Lumpur
Adapun, hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
HMS Center Minta Satgas BLBI DPD RI Fokus Eksekusi Hak Tagih Obligor dan Debitor |
![]() |
---|
DPP Joker Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi |
![]() |
---|
Pakar Sebut Jaksa Agung Semestinya Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma |
![]() |
---|
Bos Sawit Surya Darmadi Bacakan Pleidoi, Merasa Dikriminalisasi dengan Tudingan Megkoruptor |
![]() |
---|
Sidang Kasus Bos Sawit Surya Darmadi, Kuasa Hukum Bacakan Pleidoi |
![]() |
---|