Kecelakaan

Keluarga Sambut Positif Pencabutan Status Tersangka Hasya dalam Kecelakaan Libatkan Pensiunan Polisi

Keluarga menyambut positif pencabutan status tersangka Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polisi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
istimewa
Keluarga menyambut positif pencabutan status tersangka Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra menyambut positif terkait pencabutan status tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, dalam keterangannya pada Senin (6/2/2023).

"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga almarhum M Hasya Atallah Saputra mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya," katanya.

"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orangtua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," sambungnya.

Baca juga: Cak Imin Ingin Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi, Prabowo Subianto: Kita Terbuka untuk Semua Partai

Pencabutan status tersangka Hasya, kata Gita, merupakan bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melakukan penelaahan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," tutur Gita.

Selain itu, pihak keluarga Hasya turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," ucap Gita.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Pulihkan Nama Mahasiswa UI Hasya Usai Status Tersangkanya Dicabut

Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Terkait Kecelakaan yang Libatkan Pensiunan Polisi Dicabut

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved