Lukas Enembe Tagih Janji Firli Bahuri, KPK: Pertemuan di Papua Dilakukan Terbuka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pertemuan itu dihadiri oleh banyak pihak.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Firli Bahuri pernah menjanjikan sesuatu kepada tersangka Lukas Enembe, saat keduanya bertemu di Papua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Firli Bahuri pernah menjanjikan sesuatu kepada tersangka Lukas Enembe, saat keduanya bertemu di Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pertemuan itu dihadiri oleh banyak pihak.

Sehingga, dia menjamin tidak ada pembicaraan khusus antara Firli Bahuri dengan Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Kirim Surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Tagih Janji Saat Bertemu di Papua

"Seolah-olah Lukas ini akan menagih janji pribadi dari Ketua KPK, ini perlu kami luruskan."

"Pertemuan di Papua saat itu, di rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe), itu dilakukan secara terbuka, bahkan kemudian peliputannya juga sangat terbuka."

"Pertemuannya sangat terbuka dihadiri dari KPK sendiri, dari pihak LE, dari pihak eksternal kan juga ada, dari Polda dari BIN, dari Kodam, ada semua di sana, tidak ada pembicaraan-pembicaraan yang khusus," tutur Ali, Jumat (3/2/2023).

Pihak yang mengembuskan isu janji Firli Bahuri kepada Lukas Enembe adalah pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Petrus beberapa hari lalu menyebut Lukas sudah menagih janji kepada Firli melalui secarik surat.

Ali mengatakan surat itu sudah masuk ke bagian persuratan KPK, tapi belum sampai ke jajaran penyidik.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 Februari 2023: 5 Pasien Meninggal, 203 Sembuh, 248 Orang Positif

"Belum sampai ke teman-teman penyidik, karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan, kemudian ada birokrasi persuratan."

"Kalau itu ditujukan pada pimpinan, ya nanti ada birokrasi kepada pimpinan. Kalau kedeputian penindakan juga nanti ada mekanisme di sana," terangnya.

Ali juga memastikan pertemuan Firli dan Lukas pada Kamis 3 November 2021 sudah sesuai hukum, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 113 KUHAP.

Baca juga: Komisi I DPR Protes KSAD Absen Rapat Bareng Lagi, Panglima TNI: Sudah Izin Saya ke Korea Selatan

Di mana pasal itu berbunyi, “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”

"Sehingga kami juga tidak paham kemudian pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan Ketua KPK."

"Sekali lagi, kerja-kerja di KPK kan kolektif kolegial, tidak bisa kemudian pribadi-pribadi, baik itu dikatakan tadi menjanjikan ataupun bisa mengambil keputusan secara sendiri, misalnya, tidak mungkin."

"Kami tegaskan tidak mungkin. Karena secara kolektif kolegial, lima orang pimpinan KPK ketika mengambil sebuah keputusan pasti dilakukan secara bersama," bebernya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved