Kasus Pengeroyokan

Setelah Tempuh Restoratif Justice, Kejari Jaksel Bebaskan Dua Tersangka Pengeroyokan di Pesanggrahan

Dua tersangka pengeroyokan yang terjadi di Pesanggrahan menempuh upaya restorative justice atau keadilan restoratif.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Dua Tersangka Pengeroyokan Anastasia dan Fitri Dibebaska Kejari Usai Menempuh Restoratif Justice, Rabu (1/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Dua tersangka pengeroyokan yang terjadi di Pesanggrahan, bernama Anastasia dan Fitri dibebaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Keduanya dibebaskan setelah menempuh upaya restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Kejadian penganiayaannya tanggal 14 September 2022 di Pesanggrahan, tersangka ditahan sejak November 2022," kata Denny di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Satu DPO Bacok Korban saat Pengeroyokan Ojol di Mangga Besar Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba

Baca juga: Polisi Tangkap Dua DPO Pengeroyokan Driver Ojol di Rumah Makan Mangga Besar

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan di Rumah Makan Mangga Besar, Polisi: Kesal Teman Perempuan Disiuli

Denny berujar bahwa kedua tersangka dan korban bernama Opi Novianti merupakan teman satu kos.

Peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika tersangka Anastasia menanyakan botol mayones miliknya kepada korban.

"Ditanyakan 'woy mana botol mayonesnya', tetapi dijawab oleh korban 'kalau berani satu lawan satu'," ujar Denny.

Kemudian, kedua tersangka langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

"Ditarik bajunya, tangannya, mendorong badan korban tersangka. Tangannya ditarik, tetapi korban berusaha menyelamatkan diri," ujar Denny.

BERITA VIDEO: Ketahuan Poligami, Ini Sanksi yang Terancam Diterima Kompol D Bisa Pidana

"Tersangka satu (Anastasia) menonjok wajah bagian pelipis korban. Sehingga korban lebam. Tersangka keduanya (Fitri) mendorong kepala korban hingga membentur tembok, jatuh duduk di tangga sehingga korban merasa pusing," tutur Denny.

Tiga bulan berselang, korban akhirnya bersedia memaafkan perbuatan tersangka Anastasia dan Fitri.

"Korban memberikan maaf dengan syarat, dengan adanya mengganti biaya pengobatan lalu hp rusak gara gara penganiayaan. Ada pemulihan dari korban. Tapi kedua tersangka bersedia mengganti kerugian itu," jelas Denny.

Selain itu, status kedua tersangka sebagai orangtua tunggal juga menjadi pertimbangan Kejari Jakarta Selatan menempuh restorative justice.

"Dua-duanya janda yang menghidupi masing-masing anak usia 5 tahun dan satu 14 tahun. Jadi dengan adanya RJ ini mereka bisa kembali karena selama ini anaknya dititipkan ke tetangga selama mereka ditahan," papar Denny.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved