SIM Keliling Jakarta
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 31 Januari, Berikut Syarat yang Makin Mudah
Pengendara mobil dan motor bisa memperpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling di Jakarta yang sangat mudah.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Valentino Verry
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 14 April 2025 Tersebar di Lima Wilayah |
![]() |
---|
Saat Libur Nataru, Apakah SIM Keliling Jakarta Beroperasi? Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 Mei, Plus Syarat dan Biaya |
![]() |
---|
Setelah Libur Lebaran, SIM Keliling Jakarta Kembali Buka, ini Lokasi dan Jam Operasionalnya |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 25 Januari, Tersebar Rata di Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.