5 Hakim di Tangerang dan Banten Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Tiga hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan dua hakim di Pengadilan Tinggi Banten diadukan ke Komisi Yudisial (KY).

Istimewa
Tim kuasa hukum yang melaporkan 3 hakim PN Tangerang dan 2 PT Banten ke Komisi Yudisial 

WARTAKOTALIVE.COM -- Tiga hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan dua hakim di Pengadilan Tinggi Banten diadukan ke Komisi Yudisial (KY).

Ke lima hakim tersebut diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim, yakni patut diduga tidak menjalankan asas dan ketentuan yang menjadi patokan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dilaporkan ke KY adalah LK , HH  dan RS.

Sementara dua hakim Pengadilan Tinggi Banten yang dilaporkan adalah RD dan VS.

"Kedatangan kami ke Komisi Yudisial ini untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PN Tangerang dan PT Banten," ujar advokat Julius Ferdinandus selaku tim kuasa hukum Ester Silooy yang bersengkata dalam perkara sengketa  ruko di Tangerang, kepada awak media, Jumat (27/1/2023) 

Julius merasa perilaku dan sikap para hakim yang dilaporkannya itu diduga kuat tidak sportif dan tidak berimbang dalam menjalankan tugasya.

Baca juga: Komisi Yudisial Pantau Perilaku Hakim dan Jalannya Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

"Mereka diduga tidak objektif kepada pihak yang lain," ujarnya.

Hal itu sangat dirasakan di mana selama jalannya persidangan maupun sidang lokasi perkara perdata sengketa ruko, pihak penggugat tidak mengetahui letak atau arah obyek yang disengketakan. 

"Majelis hakim kami rasakan berat sebelah, di mana banyak hal dan kesempatan lebih banyak diberikan kepada pihak lawan daripada kita," terang Julius.

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Video Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat soal Kasus Sambo kepada Seorang Wanita

Salah satu hal kecil, dicontohkan Julius, adalah ketika pihaknya memberikan pendapat dipersidangan.

"Ketika kita memberikan pendapat atau minta waktu selalu di sela atau dibatasi," ujar Julius.

"Sedangkan untuk pihak lawan selalu diberikan waktu yang lebih," sambungnya.

Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Komisi Yudisial Bentuk Satgasus

Pada persidangan di tingkat pertama Julius menyebut amat kental nuansa keberpihakan para hakim. 

"Yang kami rasakan ada ketidakadilan yang dilakukan para hakim selama persidangan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved