Komisi Yudisial Pantau Perilaku Hakim dan Jalannya Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Komisi Yudisial (KY) memantau perilaku hakim dan jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Perwakilan koalisi masyarakat sipil saat melayangkan pengaduan kepada Komisi Yudisial. Pada kesempatan itu Komisi Yudisial (KY) memantau perilaku hakim dan jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Komisi Yudisial (KY) menerima kedatangan koalisi masyarakat sipil, terkait pemantauan persidangan tragedi Kanjuruhan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Menanggapi hal itu, Juru bicara KY, Miko Ginting menyebut, pihaknya sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam kasus tersebut.

Bahkan, pemantauan itu sudah dilakukan sebelum koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania Menggugat datang ke KY, Kamis (19/1/2023). 

"Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk lima berkas perkara dalam kasus ini. Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi KY," ujar Miko dalam keterangannya usai didatangi koalisi masyarakat sipil, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Heru Budi Hartono Perintahkan 267 Kelurahan di Jakarta Wajib Ada Kawasan untuk Ruang Hijau

Sementara itu terkait dengan akses persidangan, kata Miko, KY berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. 

"Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting saat melangsungkan persidangan tragedi Kanjuruhan.

"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucap Miko. 

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY).

Baca juga: Sambangi Komnas HAM, Keluarga Tuding Perlakuan KPK Terhadap Lukas Enembe Tidak Manusiawi

Mereka mengajukan pengaduan berkaitan keganjilan persidangan kasus tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023) lalu.

Mereka menilai, keputusan PN Surabaya yang membatasi akses persidangan terhadap pengunjung dan menjadikan polisi sebagai penasihat hukum, sudah merusak dan melecehkan sistem hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi saat ditemui di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). 

Sehingga, pihaknya secara khusus mendatangi KY untuk memintanya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan. 

Selain itu, dirinya juga meminta agar KY sedia mendesak PN Surabaya untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan.

Lebih lanjut, Andi juga mengharapkan agar KY dapat mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan tragedi Kanjuruhan.

"Pada intinya kami tadi telah mengajukan pengaduan atau permohonan, berkaitan dengan berbagai keganjilan proses persidangan pidana yang saat ini tengah berjalan," ujar Andi.

"Ada lima terdakwa yang saat ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana dalam proses persidangan pidana itu kami menemukan berbagai keganjilan," imbuhnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved