Pelecehan Seksual
Wanita Emas Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Berita Bohong Pelecehan Seksual Ketua KPU RI
Wanita Emas atau Hasnaeni Moein akhirnya dilaporkan ke polisi terkait berita bohong bahwa Ketua KPU melakukan pelecehan seksual.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Drama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas ternyata kembali berlanjut.
Ada pun si Wanita Emas diadukan ke Bareskrim Polri, oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), dan dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong.
Kuasa Hukum APMD Edison mengatakan, selain menyebarkan berita bohong, Hasnaeni juga dilaporkan karena sempat melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan adanya dugaan pelecehan seksual.
“Kami kuasa hukum dari Aliran Masyarakat Peduli Demokrasi, diberikan kekuasaan untuk mengajukan laporan kepada Bareskrim terkait berita bohong dan juga ketidakjelasan yang ditimbulkan oleh saudari Hasnaeni," ujar Edison di Bareskrim Polri, Kamis (26/1/2023).
Edison menduga ada skenario besar, dan tersembunyi di balik tindakan Hasnaeni.
Menurut Edison, hal tersebut berkaitan erat dengan agenda politik jelang Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Sempat Minta Maaf, Wanita Emas Kini Polisikan Ketua KPU soal Skandal Seks, Bawa Bukti Video dan Foto
"Kenapa hal ini kami buat laporan di sini karena indikasi yang terduga ada skenario besar dan tersembunyi di dalam hal ini yang berkaitan dengan tahun politik," ucapnya.
"Karena tadinya sudah mengakui itu tidak benar dan ada permohonan maaf dan segala macam tapi tiba-tiba ada pelaporan lagi," imbuh Edison.
“Kami menduga adanya indikasi atau ada skenario besar yang seolah-olah apakah dia akan gagalkan untuk pemilu atau bagaimana, ini yang diminta kepada Mabes Polri untuk bisa menyelidiki ini," tambahnya.
Baca juga: Dituding Berhubungan Badan dengan Hasnaeni Wanita Emas, Ketua KPU: Saya Tahu Batas Kepantasan
Sementara itu, Ketua AMPD Gulam Dhofir juga menjelaskan, keputusan mengadukan Hasnaeni dilakukan, setelah internal AMPD menganalisis dampaknya terhadap kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu.
Gulam juga soroti sikap Hasnaeni yang sudah meminta maaf, tapi kembali melaporkan KPU Tersebut ke DKPP menimbulkan kegaduhan.
"Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah benar hal-hal yang dituduhkan kepada ketua KPU itu, padahal yang dulunya diadukan kepada DKPP sudah dicabut oleh kuasa hukum yang lama,” tutur Gulam.

“Kemudian sudah minta maaf dan ada videonya yang dilakukan secara terang-terangan, tapi kok masih bisa diajukan lagi, ini kan bagi kami suatu masalah yang ada maksud tertentu terhadap lembaga ini," tambah Gulam.
Gulam memastikan, pengaduan pihaknya dilengkapi dengan sejumlah bukti, seperti halnya berita yang memuat pernyataan pihak Hasnaeni.
"Siap memberikan bukti tambahan lainnya jika dirasa diperlukan," tutur Gulam.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News