Video Mesum
Video Mesumnya Tersebar, Ketua DPRD di Kaltim Sebut Dirinya Dijebak Untuk Jatuhkan Karier Politik
Setelah video mesumnya tersebar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara klaim itu sebuah jebakan untuk jatuhkan karier politiknya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah video mesum diduga dirinya tersebar dan viral di medsos, Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor atau SMN, melaporkan seorang wanita muda inisial FA, atas dugaan penyebaran konten pornografi.
SMN juga mengklarifikasi bahwa sejak awal perekaman video mesum sampai penyebaran semuanya adalah jebakan untuk menjatuhkan karier politiknya.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Rais, menyebutkan bahwa video syur yang viral di media sosial merupakan jebakan.
Rais mengklaim pihaknya telah memegang bukti jika video mesum yang menyeret nama Syahruddin adalah jebakan.
Menurutnya, video itu sengaja digunakan untuk menjatuhkan nama baik Syahrudin.
"Sudah pegang bukti video mesum yang tersebar, arahnya pada jebakan untuk menjatuhkan nama baik klien kami," ucap Abdul Rais dalam keterangannya, Kamis (26/1/2024).
Baca juga: Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran
Sebagai informasi, video mesum yang diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara itu beredar luas pada Juni 2022.
Kala itu, kata Rais, Syahruddin Noor dihubungi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk datang ke Jakarta.
Kemudian, pengurus DPP Partai Demokrat menunjukkan rekaman video mesum Syahruddin Noor bersama seorang wanita berinisial FA di dalam kamar salah satu hotel di Jakarta.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim
Rekaman itu, kata Rais, membuat kliennya sangat kaget. Pasalnya, ia tidak menyangka jika aktivitas sang klien di dalam kamar hotel bisa direkam secara diam-diam.
"Klien kami kaget karena tidak menyangka kalau aktivitas di dalam kamar hotel itu ternyata secara diam-diam direkam," tambahnya.
Syahruddin pun langsung menceritakan kronologi kejadian sebenarnya.
Baca juga: Polisi Temukan Hotel Video Mesum Wanita Kebaya Merah, Tinggal Inventarisir Penyewa Kamar
Mendengar itu, pengurus DPP Partai Demokrat menyimpulkan video mesum itu sengaja dibuat untuk menjebak dan menjatuhkan karier politik Ketua DPRD Penajam Paser Utara tersebut.
Rais melanjutkan, DPP Partai Demokrat langsung menyarankan kepada Syahruddin untuk melaporkan video mesum itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri.
Ini dilakukan demi mencari keadilan dan mengungkap siapa pelaku perekaman.
Adapun perkara video mesum tersebut ditangani Bareskrim Polri lewat laporan Nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Hasilnya, FA dan dua orang yang diduga terlibat video mesum itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Video mesum yang tersebar, menurut Rais, bertujuan agar Syahruddin Noor tidak bisa melanjutkan upaya PAW (pergantian antarwaktu) sebagai Ketua DPRD Penajam Penajam Paser Utara.
Pengakuan FA yang ada di sejumlah media elektronik dinilai kuasa hukum Syahruddin tidak sesuai BAP (berita acara pemeriksaan).
Untuk itu, tegas Rais, pihaknya akan menempuh atau mengambil jalur hukum terhadap pihak yang mempublikasikan video mesum bersifat memfitnah Syahruddin M Noor itu.
Berkas dikirim ke Kejaksaan
Terkait kasus itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan.
"Berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022, dengan pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Usai Kebaya Merah, Kini Viral Video Mesum Selebgram Bali Tanpa Topeng
Baca juga: Setelah Kebaya Merah, Viral Video Syur Kebaya Hijau Diduga Diperankan RD, Bareskrim Selidiki
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Ramadhan.
Terhadap tersangka FA, ucapnya, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.
Baca juga: Viral Video Mesum Dalam Tenda di Curug Pangeran, Iwan Setiawan Minta Pengelola Perketat Pengawasan
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.
Sementara itu, Zainul Arifin selaku kuasa hukum FA mengatakan, kasus tersebut bermula saat SMN diduga mengajak kliennya melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.
FA baru mengenal pelapor dari kawannya.
Usai diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.
FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.
Zainul mengatakan, kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.
"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.
Baca juga: Beredar Video Mesum Diduga Politisi PKB saat Kunker Luar Kota, DPP Akan Segera Ambil Sikap Tegas
Lalu, FA dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk lebih dulu ke kamar hotel yang telah ditentukan kader Partai Demokrat itu.
Beberapa menit kemudian, SMN masuk ke kamar hotel itu dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan.
Usai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.
Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.
Baca juga: Viral Video Mesum Gadis Cantik Berpakaian Adat Bali di Dalam Mobil, PHDI Bali Kecam Keras
Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.
"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," ucap Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
"Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.
"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," sambung dia.
Pihaknya juga telah menyampaikan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Komnas Perempuan dan juga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Dicecar 28 Pertanyaan, Kekasih Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur?
Hal itu karena ada keanehan di dalam penanganan perkara yang memposisikan klien kami sebagai pelaku pornografi, sedangkan SMN tidak dikenakan sanksi hukum.
"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," katanya.
"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," lanjut dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ketua DPRD di Kaltim
video mesum
karier politik
Syahruddin M Noor
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara
video syur
Perekam Video Syur Audrey Davis Bisa Dijerat Pidana? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Tangis Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Pecah, Total Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Setelah Video Kebaya Merah, Kini Heboh Video Syur Wanita Berkebaya Cokelat Muda, Ada Dua Part |
![]() |
---|
Viral Video Mesum Sejoli di TPU Tanah Kusir, Pengelola: Kejadiannya saat Bulan Puasa |
![]() |
---|
Kasus Video Mesum, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Klaim Dirinya Dijebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.