Polisi Gadungan

Polisi Gadungan Berkedok Dukun Ditangkap Setelah Tipu Emak-emak Rp 50 Juta di Bekasi

Dukun bernama Heri Widiarto ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Lilis (40) yang merugi sebesar Rp 50 juta.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Rangga Baskoro
Barang bukti penangkapan polisi gadungan berkedok dukun. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Aparat Polsek Cikarang Selatan membekuk Heri Widiarto (38), seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan memiliki kekuatan supranatural alias dukun.

Kompol Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib menceritakan Heri ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Lilis (40) yang merugi sebesar Rp 50 juta.

"Pelaku penipuan sudah kami amankan," kata Chalid saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Awalnya, selain mengaku sebagai anggota polisi, Heri menjelaskan kepada korban bahwa dirinya bisa membersihkan aurat negatif dari tubuh korban agar rezekinya semakin diperlancar.

Baca juga: VIDEO Maharani Kemala Klarifikasi Tuduhan Nikita Mirzani Main Dukun

Baca juga: Gagap Menyalip, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus saat Melintas di Cikarang

Baca juga: Dengan Gemetar Maharani Kemala Klarifikasi Tuduhan Nikita Mirzani Main Dukun

Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juli 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," ucapnya.

Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp 50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan.

Kemudian, korban memberikan uang tersebut kepada Heri.

Setelah prosesi pembersihan selesai, Heri memberikan bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.

BERITA VIDEO: Cara Nagita Slavina Atasi Rafatar yang Mulai Pilih-pilih Makanan

"Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan sehabis prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas yang ukurannya sama seperti uang asli," kata Chalid.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan Lilis di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2023).

"Setelah itu korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas bewarna putih dan satu unit motor milik korban," katanya.

Korban disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved