Polisi Tembak Polisi
Namanya Disebut dalam Pledoi, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Divonis Ringan
Mahfud juga mengaku senang karena Bharada E telah mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.
“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.
Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-Mengaku-Tak-Menyangka-Telah-Diperalat-Ferdy-Sambo.jpg)