DPP PKS Tuding Kerusuhan yang Terjadi di PT GNI Sulawesi Tengah Dampak dari UU Cipta Kerja

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuding, kerusuhan di perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akibat dari UU Cipta Kerja.

Istimewa
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebutkan kerusuhan di perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akibat dari UU Cipta Kerja. 

“Sedangkan pekerjanya yang orang-perorangan tidak dilindungi oleh negara sangat berbahaya sekali. Kami meminta hak-hak pekerja betul-betul diperhatikan, karena itu perintah konstitusi. Kalau tuntutan kami terkait hak-hak pekerja tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi setiap minggu, sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata Djoko.

Diketahui, jajaran Polres Morowali Utara Polda Sulawesi Tengah menangkap 69 orang pasca-bentrokan antarkaryawan di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Bentrokan yang diketahui terjadi pada Sabtu (14/1/2023) itu menewaskan dua orang pekerja, yakni tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (lokal).

“Saat ini perusuh sejumlah 69 orang dan barang bukti diamankan di Mapolres Morut untuk dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto kepada Tribunnews.com, Senin (16/1/2023).

Didik mengatakan, bentrokan tersebut terjadi berawal saat adanya aksi unjuk rasa oleh serikat pekerja nasional (SPN) di PT GNI di dua lokasi di pos 4 dan 5 perusahaan tersebut.

Ada sejumlah tuntutan yang dibawa massa aksi, satu di antaranya terkait peraturan keselamatan kerja karena kerap terjadi kecelakaan kerja di PT tersebut.

“Pelaksanaan aksi tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bertempat di kantor Disnakertrans Morowali utara antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan Pihak Perusahaan PT GNI maupun PT SEI,” ungkapnya.

Didik mengatakan pada dasarnya perusahaan telah memenuhi tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan. Namun satu tuntutan soal pemasangan sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter masih menunggu hasil diskusi dengan Disnaker.

Selanjutnya, pada Sabtu (14/1/2023), sebanyak 500 karyawan PT GNI melakukan unjuk rasa. Sekitar pukul 19.40 Wita, aksi demo itu berujung anarkis karena sekuriti menghalau massa aksi dan terjadi pelemparan.

“Pada pukul 20.15 Wita, massa aksi berhasil menerobos pintuk masuk pos 4 PT GNI dan langsung menuju mes karyawan yang berada di belakang pos 4 serta melakukan pembakaran sebuah mess dengan menggunakan sebuah bensin yang menyebabkan keseluruhan bangunan mes terbakar," tuturnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved