Berita DPRD Kota Bogor

Tak Ada Rekomendasi BRIN, DPRD Kota Bogor Hapus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Bapemperda DPRD Kota Bogor hapus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah lantaran tak kantongi rekomendasi BRIN.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Tak Ada Rekomendasi BRIN, DPRD Kota Bogor Hapus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Tak ada rekomendasi BRIN, DPRD Kota Bogor hapus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor dan Perumda Tirta Pakuan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.

Rapat tersebut membahas tentang dua raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang kedua tahun 2023.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Coret Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan, Dinilai Belum Siap

Kedua raperda itu adalah raperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Tirta Pakuan.

Dari hasil rapat kerja tersebut pada Selasa (24/1/2023), Bapemperda DPRD Kota Bogor mencoret Raperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.

Pencoretan raperda itu lantaran belum mengantongi rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dimana dalam perubahan Perda tersebut, rencananya akan dimasukkan bagian Riset dan Inovasi didalam Bappeda Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyayangkan pencoretan raperda itu. Sebab, DPRD Kota Bogor telah memberikan waktu kepada Pemkot Bogor untuk menyiapkan rancangan tersebut sejak November tahun lalu.

"Ini sangat disayangkan. Padahal kita sudah mengingatkan dan memberikan waktu dari November tahun lalu ketika Propemperda ini diketok," kata Endah.

Baca juga: Sejarah Jakarta, Palmerah yang Dulu Jadi Favorit Orang Belanda Bangun Vila

Endah juga menyesalkan pencoretan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Tirta Pakuan.

Pencoretan raperda itu juga dinilai tidak siap.

Dengan ini, maka didalam Propemperda masa sidang kedua tahun 2023, Raperda yang akan diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) diantaranya adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Utilitas Kota dan Raperda tentang Restorative Justice.

"Bapemperda berinisiatif untuk menarik satu raperda dari masa sidang ketiga, ke masa sidang kedua. Dari hasil pembahasan tadi jadinya Raperda terkait restorative justice yang akan kita majukan," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved