Berita DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Coret Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan, Dinilai Belum Siap
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mencoret Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan. sebab dewan menilai belum siap
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor mencoret Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan. sebab dewan menilai belum siap.
DPRD Kota Bogor akhirnya mengambil keputusan final tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Tirta Pakuan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang kedua tahun 2023.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mencoret raperda tersebut lantaran dinilai belum siapnya rancangan yang disiapkan oleh Perumda Tirta Pakuan.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Ganti Nama Draft Raperda Pinjol Jadi Pinjaman Ilegal, Begini Penjelasannya
Keputusan tersebut diambil setelah rapat Bapemperda di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor.
"Jadi berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan Pemkot Bogor dan Perumda Tirta Pakuan, maka Raperda tentang PMP Perumda Tirta Pakuan tidak akan dibahas di Propemperda masa sidang kedua tahun 2023 ini, karena belum lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, Selasa (24/1/2023).
Endah menjelaskan, berdasarkan hasil rapat, pihak Perumda Tirta Pakuan baru mengantongi kajian aset.
Sedangkan, untuk bisa mengajukan PMP memerlukan kajian investasi, kajian bisnis, persetujuan dewan dan lainnya.
"Jadi mereka baru mengantongi kajian aset saja. Padahal ada kajian lainnya yang perlu dilengkapi. Sehingga kami menilai ini tidak akan terkejar, sehingga kami coret dulu dari Propemperda masa sidang kedua termin kesatu tahun 2023 karena bisa dibahas di masa sidang berikutnya jika sudah siap," jelas Endah.
Endah pun menyayangkan dicoretnya Raperda tersebut dari Propemperda. Padahal DPRD Kota Bogor telah memberikan waktu kepada Pemkot Bogor untuk menyiapkan rancangan tersebut sejak November tahun lalu.
"Ini sangat disayangkan. Padahal kita sudah mengingatkan dan memberikan waktu dari November tahun lalu ketika Propemperda ini diketok," ungkap Endah.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Singgung Sejumlah Pembangunan yang Tidak Diakomodir Meski Berulang Kali Diajukan
Dengan ini, maka didalam Propemperda masa sidang kedua tahun 2023, Raperda yang akan diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus).
Raperda yang akan diajukan di antaranya adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Utilitas Kota dan Raperda tentang Restorative Justice.
"Bapemperda berinisiatif untuk menarik satu raperda dari masa sidang ketiga, ke masa sidang kedua. Dari hasil pembahasan tadi jadinya Raperda terkait restorative justice yang akan kita majukan," paparnya.
DPRD Kota Bogor Ganti Nama Draft Raperda Pinjol Jadi Pinjaman Ilegal, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Wali Kota Bogor Bima Arya Tekankan 3 Poin Penting dalam Musrenbang, Ini Komentar Atang Trisnanto |
![]() |
---|
Akhmad Saeful Bahri Anggota DPRD Kota Bogor Soroti Sewa Gelanggang Olahraga Masyarakat yang Mahal |
![]() |
---|
Soal Kinerja 2022, Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Pemkot Bogor |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Harap KPU Laksanakan Pemilu 2024 dengan Luber dan Jurdil |
![]() |
---|