Berita Bekasi
Sudah Apartemen Tak Kunjung Jadi, Pembeli Unit Meikarta Digugat Rp56 Miliar Oleh Pengembang
Pembeli unit Apartemen Meikarta malah digugat Rp56 miliar. Mereka digugat oleh pihak pengembang proyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembeli unit Apartemen Meikarta malah digugat Rp56 miliar. Mereka digugat oleh pihak pengembang proyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Pembeli unit Apartemen Meikarta digugat setelah meminta haknya kembali ketika apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Dikutip dari Kompas.com Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Sidang perdana atas perkara ini pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Akan tetapi, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa sidang perdana itu kemudian ditunda oleh majelis hakim.
"Betul (PKPKM digugat dan ditunda sidang perdananya)," ujar Aep kepada Kompas.com, Selasa. Sidang perdana kasus ini ditunda hingga dua pekan mendatang, yakni Selasa (7/2/2023).
Adapun gugatan ini bermula saat Aep dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Penuntutan itu dilakukan karena Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR
Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan ke pengadilan.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.