Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi: Salahkah Saya Bercerita Jujur Pada Suami Sendiri ?

Putri Candrawathi: Salahkah Saya Bercerita Jujur Pada Suami Saya Sendiri?

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta 

 WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA  - Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sehingga iapun mempertanyakan kesalahannya dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga? Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?” tutur Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

“Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?” uujarnya lagi.

Putri disebut sebagai pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa ia telah diperkosa oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Lantas, Putri juga mengucapkan pertanyaan hingga seolah-olah dirinya disalahkan dalam perkara ini. Padahal, ia merasa tidak tidak pernah tahu soal rencana pembunuhan berencana.

"Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal Saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?," ucap Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved