Polisi Tembak Polisi
Dalam Pledoi Hari ini, Putri Candrawathi akan Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, akan membacakan pledoi hari ini, yang isinya soal dugaan hubungan gelapnya bersama almarhum Brigadir J.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, terdakwa kasus polisi tembak polisi, akan menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pada sidang kali ini, istri Ferdy Sambo itu akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya delapan tahun penjara.
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah siap melayangkan pleido hari ini.
"Insya Allah siap," katanya, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Kesimpulan Jaksa
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kesimpulan Jaksa Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi Bisa Untungkan Ferdy Sambo di Tingkat Banding
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
Baca juga: PBHM: Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Putri Candrawathi Cuma 8 Tahun, Hukum Indonesia Sakit
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).
Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.