Demo Perangkat Desa
Bekerja 33 Tahun Sebagai Perangkat Desa Pekalongan, Abdul Aziz Tuntut Kejelasan Status
Abdul Aziz (55) yang merupakan perangkat desa asal Bondan Sari, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menuntut kejalasan statusnya
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dalam unjuk rasa tersebut, massa PPDI membawa berbagai atribut, poster dan spanduk terkait dengan tuntutan mereka.
Para perangkat desa menuntut mengenai status kepegawaian perangkat desa yang selama ini tidak ada kejelasan.
Salah satunya, Abdul Aziz (55) yang merupakan perangkat desa asal Bondan Sari, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
"Saya berharap pemerintah bisa mengakui dan menghargai kami. Kami meminta kejelasan," ucapnya saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Ia bersama perangkat desa lainnya berangkat dari Kabupaten Pekalongan menuju DKI Jakarta sejak Selasa (24/1) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Unjuk Rasa di Gedung DPR, Berikut 6 Tuntutannya
"Kami datang khusus yang dari Kabupaten Pekalongan ada 19 bus, bermalam di mobil," imbuhnya.
Abdul juga meminta perlindungan dari pemerintah sebab maraknya pemberhentian yang nonprosedural oleh oknum kepala desa kepada perangkat desa.
"Saya bekerja di kecamatan, sudah 33 tahun saya bekerja, saya minta kejelasan saja agar diakui," jelasnya.
Sebanyak 1.713 personel pengamanan dikerahkan untuk mengawal aksi demonstrasi yang digelar oleh massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Adapun PPDI menggelar aksi unjuk rasa tersebut di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait adanya aksi itu.
Baca juga: Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR/MPR, Polisi Kerahkan 1.713 Personel
"Ada demo dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Sebanyak 1.713 personel diturunkan untuk pengamanan," katanya, saat dihubungi pada Rabu.
Eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengimbau massa untuk tertib dalam melakukan aksi unjuk rasa hari ini agar juga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
"Imbauan agar tertib dan menghargai juga hak-hak masyarakat secara umum, khususnya pengguna jalan umum lainnya untuk bisa menjalankan aktivitasnya hari ini," kata dia.
Polri akan mengamankan untuk memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat saudara-saudara dari elemen Persatuan Perangkat Desa Indonesia," sambungnya.
Alih arus seputaran Gedung DPR/MPR RI pada Rabu hari ini dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Tuntutan
Ketua Umum PPDI, Moh Tahril mengatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang banyak apabila tuntutan mereka tak diakomodir.
"Kalau tuntutan tidak terpenuhi kami akan terus berusaha, lewat jalur hukum dan menurunkan audiens 10 kali lipat lagi," kata Tahril di depan Gedung DPR RI.
Tahril menuturkan pihaknya akan mengupayakan agar tuntutan PPDI dikabulkan.
Menurutnya ada sekitar 70 orang perwakilan PPDI yang bakal berdiskusi dengan anggota DPR guna membahas tuntutan mereka.
"Ya, jadi kami diminta perwakilan 70 orang untuk masa dan untuk bisa memberikan detail usulan kami kepada pengambil kebijakan," ucapnya.
Baca juga: Datangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Berikut 6 tuntutan PPDI
1. Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk revisi UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan Pemerintah Merealisasikan sebelum Pemilu 2024
2. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut pengakuan yang jelas Perangkat Desa dengan Status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). PPDI Tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014
3. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui dana alokasi desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah
4. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) Menuntut Memiliki Dana Purna Tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan Masa pengabdian.
Baca juga: Rudy Susmanto Minta Perangkat Desa di Kabupaten Bogor Ikut Turun ke Masyarakat Pantau Kasus Covid-19
5. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa. Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi
desa dan kesejahteraan desa, Dana Desa jauh dibawah Dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap Tahun.
6. Menuntut presiden mengevaluasi menteri desa sebab dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa, menteri desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa.
Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa esa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa, tapi sangat diperhatikan, mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi Pendamping, Hari Bakti pendamping desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa.(m27)
Komisi II DPR RI Tegaskan Tuntutan Perangkat Desa akan Dimasukkan ke Prolegenas 2023 |
![]() |
---|
Demo Perangkat Desa Berakhir, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Kembali Normal |
![]() |
---|
Ribuan Perangkat Desa Unjuk Rasa di Gedung DPR, Berikut 6 Tuntutannya |
![]() |
---|
Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR/MPR, Polisi Kerahkan 1.713 Personel |
![]() |
---|
Waspada saat Melintasi Gedung DPR/MPR RI, 100.000 Perangkat Desa Aksi Demo Siang Nanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.