Pendididikan
Polri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2023, Simak Syaratnya
Polri membuka rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
3) S-1: a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi); b) S-1 Kedokteran Gigi (Profesi); c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker); d) S-1 Keperawatan (Profesi); e) S-1 Biologi (Murni); f) S-1 Fisika (Murni); g) S-1 Kimia (Murni); h) S-1 Teknik Informatika (Programming); i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan); j) S-1 Sistem Informasi (Programming); k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan); l) S-1 Teknik Metalurgi; m) S-1 Teknik Industri; n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik); o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation); p) S-1 Psikologi; q) S-1 Arsitektur; r) S-1 Hubungan Internasional; s) S-1 Sastra Perancis; t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis; u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia; v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab; w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea; x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang; y) S-1 Akuntansi; z) S-1 Statistika; aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara;
4) D-IV: Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
1) Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;
2) Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi;
4) Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 158 cm;
2) wanita: 155 cm.
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
Imbas Aksi Demo, Layanan Transjakarta Lakukan Penyesuaian Rute |
![]() |
---|
Kasus Kematian Affan Kurniawan Diambil Alih, 7 Anggota Dalam Rantis Brimob Diperiksa Mabes Polri |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Kapolda Metro Diteriaki Pembunuh dan Dilempari Botol oleh Ratusan Ojol, Gubernur Pramono Beri KJP |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.