Pendididikan

Polri Buka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2023, Simak Syaratnya

Polri membuka rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023.

instagram @divisihumaspolri
Polri buka pendidikan Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri membuka rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023.

Apa saja syaratnya? 

Pendaftaran online 24-29 Januari 2023.

Berkas yang masuk akan dilakukan verifikasi dipendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah

a. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;

b. Pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian;

Baca juga: Pemilu Serentak 2024 Sangat Ditunggu, Inilah Tahapannya dari Pendaftaran hingga Pengucapan Janji

SIPSS 2023 ini akan dimulai dari 7 Maret hingga 7 September dengan jumlah siswa 100 orang. 

Tempat pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan umum:

a.WNI;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang); f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca juga: Pastikan SIPSS Transparan dan Akuntabel, Kapolda Metro Jaya Tandatangani Pakta Integritas

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:

1) Dokter Spesialis: a) Spesialis Anastesi; b) Spesialis Anak; c) Spesialis Kandungan; d) Spesialis Bedah; e) Spesialis Patologi Klinik; f) Spesialis Penyakit Dalam; g) Spesialis Forensik.

2) S-2: a) S-2 Keperawatan; b) S-2 Teknik Elektro (Data Enginering); c) S-2 Psikologi (Profesi).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved