Polisi Tembak Polisi

Kuwat Maruf: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan oleh Penyidik

Kuwat Maruf sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas TV
Kuwat Maruf, terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku bodoh sehingga dimanfaatkan penyidik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kuwat Maruf, terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku bodoh sehingga dimanfaatkan penyidik.

Hal itu dikatakan Kuwat, saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi, atas tuntutan hukuman delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuwat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kendati begitu, Kuwat mengaku bukan pribadi yang tega dan sadis. Dengan demikian, kata Kuwat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang."

"Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ucap Kuwat Maruf.

Baca juga: Buka Peluang PKS Gabung Koalisi Gerindra-PKB, Fadli Zon: Semakin Banyak Makin Bagus

Kuwat Maruf sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuwat Maruf, delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan lalu.

Baca juga: Ketua IPW Nilai Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Bukan Hal Baru

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang, dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuwat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuwat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain, yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP," beber jaksa. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved